Pantarlih adalah orang yang bertugas untuk melakukan pemutakhiran data pemilih menjelang Pemilu 2024. Anggota Pantarlih Pemilu ini bekerja dengan membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan pemutakhiran data yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum, Pantarlih dibentuk oleh PPS atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Setelah dibentuk, anggota Pantarlih selanjutnya akan bekerja sesuai dengan masa tugasnya dan diberi gaji sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Besaran gaji yang akan diterima oleh Pantarlih Pemilu 2024 sama seperti pada Pilkada 2020 lalu. Sedangkan, pada 2019 lalu, Pantarlih digaji sebesar Rp 800 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gaji Pantarlih Pemilu 2024 ini kemungkinan akan diberikan setiap bulan. Pantarlih akan menerima gaji setiap bulan selama masa tugas.
Adapun besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 yaitu Rp 1.000.000 setiap bulannya. Dengan masa tugas kurang lebih 2 bulan, maka total gaji yang akan diperoleh setiap petugas adalah senilai Rp 2.000.000.
Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024
Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah kurang lebih 2 bulan. Pantarlih yang terpilih nantikan akan mulai bertugas pada 3 Februari hingga 12 Maret 2023.
Namun, masa kerja Pantarlih bisa berbeda di setiap KPU Kabupaten/Kota. Kendati demikian, rentang waktu masa tugas Pantarlih ini kurang lebih akan sama.
Tugas Pantarlih Pemilu 2024
- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pantarlih
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Aturan Pantarlih Pemilu 2024
Seperti dijelaskan sebelumnya, aturan mengenai Pantarlih ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum. Pantarlih dibentuk oleh PPS atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa Pantarlih yang merupakan bentukan PPS/PPLN termasuk dalam Badan Ad Hoc Pemilu 2024. Selain PPS dan PPLN, juga ada anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Dalam masa tugasnya, Pantarlih melaksanakan sejumlah tugas dan kewajiban sebagaimana yang telah disebutkan di atas dan akan mendapatkan gaji selama masa kerja.
Cara Daftar Pantarlih 2024
Cara daftar Pantarlih 2024 cukup mudah, pendaftar hanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Berkas pendaftaran ini nantinya akan diproses melalui tahapan seleksi administrasi untuk menentukan kelulusan.
Surat pendaftaran dan seluruh dokumen kelengkapan persyaratan nantinya tinggal diserahkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan di wilayah kerja masing-masing pendaftar.
Syarat Daftar Pantarlih Pemilu 2024
Bagi yang ingin mendaftarkan diri sebagai Pantarlih 2024, perlu memenuhi beberapa syarat pendaftaran, yaitu:
- Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun
- Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
- Mampu secara jasmani dan rohani
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
- Dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Dokumen Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024
Setelah memenuhi syarat, selanjutnya pendaftar perlu menyiapkan kelengkapan berkas. Adapun dokumen persyaratan untuk mendaftar Pantarlih 2024, yaitu:
- Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).
Selain itu, ada juga beberapa persyaratan tambahan yang yang bersangkutan pernah tercatat sebagai anggota partai politik. Adapun ketentuan persyaratan berkas tambahan, yaitu:
- Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.
- Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.
Untuk diketahui, dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup yang dipersyaratkan dalam pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 harus sesuai format yang disediakan. Format untuk dokumen-dokumen tersebut bisa didapatkan melalui website KPU domisili masing-masing.
(urw/asm)