Satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan satu Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dipecat. Mereka dipecat karena terbukti terlibat politik praktis.
Mereka adalah Milumagden Tafui, anggota PPK Kecamatan Taebenu, dan Arkial Bunda anggota PPS Baumata Utara, yang terbukti mendukung salah satu pasangan calon.
"Alasan pemecatan ini lantaran mereka kedapatan melakukan pelanggaran kode etik sesuai temuan Bawaslu Kabupaten Kupang tanggal 28 Agustus 2024 yang terlibat saat pendaftaran calon bupati Kupang dan wakil bupati Kabupaten Kupang periode tahun 2024-2029," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang Martoni Reo ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (9/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya Milumagden dan Arkial, Bawaslu juga memberikan peringatan keras terhadap satu anggota PPK Fatuleu, Aminadab Bones, atas tindakan tidak netral saat pendaftaran Pilbup Kabupaten Kupang.
Pelanggaran tiga orang tersebut berdasarkan temuan Bawaslu pada 28 Agustus 2024 tentang adanya keterlibatan anggota PPK pada saat pendaftaran calon bupati Kupang periode 2024-2029. Reo telah memberikan rekomendasi atas dugaan pelanggaran kepada ketiganya ke KPU untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
"Alasan mendasar dari pemberian sanksi kepada para terlapor adalah perbuatan mereka melanggar sumpah janji sebagai penyelenggara pemilu," ujar Reo.
Reo menegaskan setiap penyelenggara dituntut untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis atau menghindar dari tindakan yang bersifat partisan mendukung calon tertentu di Pilkada 2024.
Reo berharap pemecatan dua orang tersebut menjadi pelajaran untuk penyelenggara pemilu agar lebih bersikap netral dan menjaga integritas. Sehingga Pilkada 2024 bisa menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
(nor/nor)