Terlibat Politik Praktis, Anggota PPK dan PPS di Kabupaten Kupang Dipecat

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Terlibat Politik Praktis, Anggota PPK dan PPS di Kabupaten Kupang Dipecat

Simon Selly - detikBali
Rabu, 09 Okt 2024 19:06 WIB
Logo Bawaslu, gedung Bawaslu, ilustrasi gedung Bawaslu
Bawaslu. Foto: Zunita Putri/detikcom
Kupang -

Satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan satu Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dipecat. Mereka dipecat karena terbukti terlibat politik praktis.

Mereka adalah Milumagden Tafui, anggota PPK Kecamatan Taebenu, dan Arkial Bunda anggota PPS Baumata Utara, yang terbukti mendukung salah satu pasangan calon.

"Alasan pemecatan ini lantaran mereka kedapatan melakukan pelanggaran kode etik sesuai temuan Bawaslu Kabupaten Kupang tanggal 28 Agustus 2024 yang terlibat saat pendaftaran calon bupati Kupang dan wakil bupati Kabupaten Kupang periode tahun 2024-2029," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang Martoni Reo ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (9/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya Milumagden dan Arkial, Bawaslu juga memberikan peringatan keras terhadap satu anggota PPK Fatuleu, Aminadab Bones, atas tindakan tidak netral saat pendaftaran Pilbup Kabupaten Kupang.

Pelanggaran tiga orang tersebut berdasarkan temuan Bawaslu pada 28 Agustus 2024 tentang adanya keterlibatan anggota PPK pada saat pendaftaran calon bupati Kupang periode 2024-2029. Reo telah memberikan rekomendasi atas dugaan pelanggaran kepada ketiganya ke KPU untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Alasan mendasar dari pemberian sanksi kepada para terlapor adalah perbuatan mereka melanggar sumpah janji sebagai penyelenggara pemilu," ujar Reo.

Reo menegaskan setiap penyelenggara dituntut untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis atau menghindar dari tindakan yang bersifat partisan mendukung calon tertentu di Pilkada 2024.

Reo berharap pemecatan dua orang tersebut menjadi pelajaran untuk penyelenggara pemilu agar lebih bersikap netral dan menjaga integritas. Sehingga Pilkada 2024 bisa menghasilkan pemimpin yang berkualitas.




(nor/nor)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads