Gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan 2019, Segini Perbandingannya

Gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan 2019, Segini Perbandingannya

Nur Ainun - detikSulsel
Sabtu, 28 Jan 2023 09:15 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Makassar -

Gaji Pantarlih Pemilu 2024 berbeda saat Pemilu 2019 lalu. Pada Pemilu 2024 nanti, gaji Pantarlih lebih tinggi.

Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Peran Pantarlih ialah melakukan pemutakhiran data yang akan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pertanyaan soal berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024 ramai diperbincangkan lantaran besarannya lebih tinggi dari Pemilu 2019. Simak ulasan dalam artikel ini untuk mengetahui selengkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantarlih tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum. Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Gaji Pantarlih Pemilu 2024 ini akan diberikan setiap bulan. Gajinya akan diterima oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih setiap bulan selama menjadi petugas.

ADVERTISEMENT

Besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 ini ialah Rp 1.000.000 setiap bulannya. Sehingga dengan masa tugas kurang lebih 2 bulan, maka total yang akan diperoleh mencapai Rp 2.000.000 per petugas.

Gaji Pantarlih Pemilu 2019

Sementara untuk gaji Pantarlih Pemilu 2019 lebih kecil dibandingkan Pantarlih Pemilu 2024. Sebelumnya gaji Pantarlih Pemilu 2019 sebesar Rp 800.000 setiap bulan.

Masa Kerja Pantarlih

Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 sekitar dua bulan. Yakni mulai 3 Februari hingga 12 Maret 2023.

Namun demikian, masa kerja Pantarlih ini bisa saja berbeda, tergantung pada KPU Kabupaten/Kota masing-masing. Tetapi intinya rentang waktunya kurang lebih sama.

Tugas dan Kewajiban Pantarlih

Tugas dan kewajiban Pantarlih dijabarkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Berikut adalah poin-poin tugas dan kewajiban Pantarlih Pemilu 2024.

Tugas Pantarlih

Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih

  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pantarlih

  • Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
  • Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Cara Daftar Pantarlih Pemilu 2024

Cara daftar Pantarlih Pemilu 2024 terbilang cukup mudah. Hanya perlu memenuhi sejumlah syarat dan berkas yang akan menjadi acuan dalam penentuan kelulusan melalui tahapan seleksi administrasi.

Proses pendaftaran ini akan dilakukan selama 12 hari. Dimulai dengan pembukaan pendaftaran pada 26 Januari dan pelantikan pada 6 Februari 2023.Cara Daftar Pantarlih Pemilu 2024

Untuk melakukan pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, calon pendaftar mesti menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi seluruh dokumen kelengkapan persyaratan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh kelurahan di wilayah kerja setiap pendaftar.

Syarat Daftar Pantarlih Pemilu 2024

Syarat menjadi Pantarlih, salah satu syarat wajibnya ialah merupakan WNI yang sudah berusia 17 tahun. Berikut syarat-syarat pendaftarannya:

  • Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun
  • Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
  • Mampu secara jasmani dan rohani
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

Dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Dokumen Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Sebelum mendaftar menjadi anggota Pantarlih, haruslah melengkapi sejumlah dokumen persyaratan lainnya. Berikut ini dokumen-dokumen yang diperlukan:

  • Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
  • Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  • Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm
  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
    Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).

Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan diperlukan jika:

  • Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.
  • Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.

Diketahui, dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 adalah sesuai format yang disediakan. Format tersebut dapat diunduh melalui website KPU domisili masing-masing.




(asm/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads