Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Kelebihan dan Kekurangannya

Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Kelebihan dan Kekurangannya

Nur Ainun - detikSulsel
Senin, 09 Jan 2023 14:00 WIB
Ilustrasi Surat Suara
Ilustrasi. Foto: Fuad Hasim/detikcom
Makassar -

Sistem pemilu proporsional tertutup ramai dibicarakan menjelang Pemilu 2024. Sejumlah partai politik telah menyatakan penolakannya dengan sistem ini.

Dalam buku 'Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Pasca Amandemen UUD NRI 1945' yang ditulis oleh Jamaluddin, sistem pemilu proporsional tertutup adalah penentuan calon legislatif yang terpilih bukan atas dasar suara yang diperolehnya. Melainkan, atas dasar perolehan suara partai politik.

Dengan begitu, pilihan rakyat terhadap salah satu calon akan menjadi suara partai politik pengusung. Selanjutnya suara partai politik yang telah mencapai ambang batas kursi, akan diberikan kepada para calon berdasarkan nomor urut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sistem ini, setiap partai politik tetap akan mengirimkan daftar kandidat bakal calon yang diusung. Hanya saja, sejatinya pemilih tidak secara langsung memilih bakal calon tersebut.

Sistem pemilu proporsional tertutup juga akan memilih tanda gambar atau lambang partai politik. Sementara kandidat dengan nomor urut terkecil dalam sebuah partai politik berhak menduduki kursi pertama di lembaga legislatif.

ADVERTISEMENT

Muhammad Nizar Kherid dalam bukunya yang berjudul 'Evaluasi Sistem Pemilu di Indonesia 1955-2021' menyebutkan bahwa sistem pemilu ini memiliki sejarah panjang. Sistem pemilu proporsional tertutup bahkan sudah dipakai sejak era Orde Lama.

Dengan sistem proporsional tertutup pada Orde Lama, politik saat itu menjadi demokrasi terpimpin. Hal ini kemudian memberi porsi kekuasaan besar kepada eksekutif.

Pada masa Orde Baru, model ini dipakai selama enam kali pemilu. Namun kemudian dianggap tidak demokratis dan memunculkan hegemoni parpol besar. Kala itu hubungan partisipasi dan apresiasi publik semakin sempit.

Sistem pemilu proporsional tertutup masih sempat dipakai pada tahun 1999 lewat UU No 3 Tahun 1999 saat Presiden Soeharto lengser. Perubahan baru terjadi saat sistem proporsional terbuka diterapkan melalui UU No 12 Tahun 2003.

Indonesia saat ini menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka melalui Pasal 168 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Sistem pemilu proporsional tertutup memiliki kelebihan dan kekurangan. Beberapa kelebihan dari sistem itu di antaranya dapat meningkatkan peran partai politik dalam kaderisasi sistem perwakilan serta mendorong institusionalisasi partai.

Selain itu, kelebihan lainnya ialah memudahkan partai politik dalam mengisi kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas. Hal ini karena partai politik mempunyai kewenangan menentukan calon legislatifnya.

Sementara, kekurangan sistem pemilu proporsional tertutup diantaranya berpotensi menguatkan oligarki di internal partai. Selain itu juga dapat memunculkan potensi politik uang di internal partai dalam hal jual beli nomor urut.

8 Partai Politik Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Sebanyak 8 partai politik di DPR telah menyepakati penolakan sistem proporsional tertutup atau pencoblosan gambar partai untuk Pileg pada Pemilu 2024. Kedelapan partai itu telah menggelar pertemuan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1).

"Pada siang hari ini, kita 8 partai politik bersatu untuk kedaulatan rakyat. Tentu pertemuan ini bukan merupakan pertemuan pertama saja, namun tadi bersepakat bahwa pertemuan ini akan dilanjutkan secara berkala, untuk mengawal sikap partai politik ini," ujar Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Airlangga mengatakan, dalam pertemuan tersebut semua partai politik menolak wacana sistem coblos partai pada Pemilu 2024 mendatang.

"Sehubungan dengan wacana diberlakukan kembali sistem pemilu proporsional tertutup, dan telah dilakukan judicial review di mahkamah konstitusi, kami partai politik menyatakan sikap," ujarnya.

Adapun 8 partai politik tersebut ialah Demokrat, Golkar, PAN, PKB, PKS, NasDem, PPP, dan Gerindra. PDI Perjuangan tidak hadir dalam pertemuan tersebut.




(asm/alk)

Hide Ads