Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan (MUI Sulsel) mengungkap sejumlah fakta lapangan usai ketua aliran Bab Kesucian, Hari Minallah Aminnullah Ahmad alias Bang Hadi membantah pihaknya sesat. MUI Sulsel juga menilai Bang Hadi hanya tak mau mengakuinya secara terang-terangan.
Sekretaris MUI Sulsel Muammar Bakry mengatakan pihaknya menerima laporan dari sejumlah pengikut yang meninggalkan aliran bab kesucian. Dari keterangan mantan pengikut itu, aliran bab kesucian melarang salat 5 waktu.
"Fakta di lapangan berdasarkan konfirmasi dari korban dan keluarganya, ya seperti itu dengan berapa laporan-laporan. Poin-poinnya sudah seperti laporannya," ujar Muammar kepada detikSulsel, Kamis (5/1)
"Mereka tidak shalat 5 waktu, kemudian mengharamkan ikan, daging dan lain-lain. Kemudian ada pembayaran," lanjut Muammar.
Lebih lanjut, Muammar mengaku tudingannya juga diperkuat oleh MUI Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar). Menurutnya, ciri-ciri yang disebutkan pelapor, sama dengan yang disebut MUI Tanah Datar.
"(MUI) itu sudah dikeluarkan maklumatnya atas kesesatannya. Jadi kasusnya sama persis, orangnya, jemaahnya pada pekannya di Sumatera Barat. Ya itu lalu berpindah ke Sulsel," kata Muammar
Saat ditanya soal kekecewaan Bang Hadi karena MUI tidak meninjau secara langsung, Muammar mengaku pihaknya merujuk pada MUI Sumatera Barat. Menurutnya, aliran bab kesucian awalnya memang berasal dari Sumbar.
"Ya kita kan merujuk ke MUI Tanah Datar, MUI Sumatera Barat, sudah itu kesesatannya," katanya.
"Ya sama saja. Dia juga di sana di Sumatera Barat baru pindah ke sini, lari ke sini. Ya sama aja. Jadi mereka terusir dari Sumatera Barat, lalu pindah ke Sulawesi Selatan," sambungnya.
Muammar juga mengungkap bahwa aliran bab kesucian juga sudah memicu terjadinya konflik rumah tangga. Salah satunya, korban melihat istrinya melakukan ibadah yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
"Sudah ada konflik internal rumah tangga. Sudah tidak sama model ibadahnya dan model praktek ibadahnya," ungkapnya.
Heboh Aliran Bab Kesucian dan Tudingan Sesat
Pengajaran bab kesucian awalnya membuat heboh di media sosial beberapa waktu lalu. Pengajaran yang bernaung di bawah Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah di Kabupaten Gowa itu dituding sesat karena mengharamkan daging ikan dan susu serta tidak menjalankan sholat 5 waktu.
"Terkait ajaran Bab Kesucian pada Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah aliran tersebut dianggap sesat," kata Muammar Bakry kepada detikSulsel, Senin (2/1/2022).
Muammar mengatakan ajaran 'Bab Kesucian' tersebut bertentangan dengan syariat Islam. Kendati demikian ia mengaku tidak tahu pasti kapan aliran 'Bab Kesucian' ini masuk di Kabupaten Gowa.
Muammar mengatakan mengharamkan daging ikan dan susu bertentangan dengan hadis sebagai salah satu sumber hukum dalam ajaran Islam.
"Rasulullah SAW termasuk orang yang gemar meminum susu. Beliau juga menganjurkan para sahabat minum susu dari binatang ternak, seperti kambing, unta, dan sapi. Jadi melarang orang minum susu menyalahi sunnah Nabi, serta merusak kesehatan manusia," jelas Muammar.
Simak di halaman berikutnya...
(hmw/urw)