Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan (Sulsel) Abdul Hayat Gani melapor ke polisi terkait pencopotan dirinya. Abdul Hayat melaporkan dugaan tindak pidana atas surat pemberhentiannya yang diduga palsu.
Abdul Hayat datang melapor didampingi kuasa hukumnya, Yusuf Gunco di Mapolda Sulsel, Sabtu (17/12/2022) sore tadi. Laporan Abdul Hayat teregister dengan nomor: LP/B/1352/XII/2022/SPKT/Polda Sulawesi Selatan.
Dalam laporan polisi itu, Abdul Hayat melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 263 KUHPidana. Sementara terlapor disebutkan masih dalam lidik.
Abdul Hayat yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Namun dirinya enggan berkomentar banyak dengan dalih sedang melakukan rapat dengan tim.
"Lagi rapat dengan tim," tutur Abdul Hayat saat dikonfirmasi detikSulsel, Sabtu (17/12).
Abdul Hayat juga tidak menegaskan laporan dugaan pidana itu dilayangkan ke Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (ASS) atau bukan.
Namun diakui surat yang diduga palsu tersebut bernomor 800/7910/BKD tertanggal 12 November 2022 dan surat nomor 800/0019/BKPSDMD tertanggal 24 September 2022. Abdul Hayat menuding, kedua surat terkait usulan pemberhentiannya itu belakangan tidak diakui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel.
"Surat yang tidak diakui BKD. Nomor surat itu tidak ditemukan setelah dicek," imbuhnya.
Ancam Pidanakan Gubernur ASS
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Abdul Hayat mengaku jika kliennya berencana mempidanakan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman (ASS). Atas hal itu, Abdul Hayat melayangkan laporan ke polisi.
"Rencananya sih kayak gitu (akan laporkan Gubernur ASS ke Polda Sulsel)," ujar Yusuf Gunco saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Jumat (16/12).
Selain itu, Abdul Hayat juga berencana menggugat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu untuk membatalkan SK Presiden terkait pencopotan Abdul Hayat sebagai Sekda.
Awalnya, pihak Abdul Hayat berencana memasukkan gugatan itu pekan ini. Namun belakangan ditunda dengan alasan masih mempersiapkan konsep.
Dia berdalih, pihaknya masih menyiapkan dasar dan petitum gugatan yang akan dilayangkan ke PTUN Makassar. Yusuf menargetkan, gugatan itu sudah masuk pekan depan.
"Mungkin minggu depan," sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak Video "Video: Apa Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Aset-Tas Mewah?"
(sar/asm)