Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan (Sulsel) Abdul Hayat Gani melapor ke polisi terkait pencopotan dirinya. Abdul Hayat melaporkan dugaan tindak pidana atas surat pemberhentiannya yang diduga palsu.
Abdul Hayat datang melapor didampingi kuasa hukumnya, Yusuf Gunco di Mapolda Sulsel, Sabtu (17/12/2022) sore tadi. Laporan Abdul Hayat teregister dengan nomor: LP/B/1352/XII/2022/SPKT/Polda Sulawesi Selatan.
Dalam laporan polisi itu, Abdul Hayat melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 263 KUHPidana. Sementara terlapor disebutkan masih dalam lidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul Hayat yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Namun dirinya enggan berkomentar banyak dengan dalih sedang melakukan rapat dengan tim.
"Lagi rapat dengan tim," tutur Abdul Hayat saat dikonfirmasi detikSulsel, Sabtu (17/12).
Abdul Hayat juga tidak menegaskan laporan dugaan pidana itu dilayangkan ke Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (ASS) atau bukan.
Namun diakui surat yang diduga palsu tersebut bernomor 800/7910/BKD tertanggal 12 November 2022 dan surat nomor 800/0019/BKPSDMD tertanggal 24 September 2022. Abdul Hayat menuding, kedua surat terkait usulan pemberhentiannya itu belakangan tidak diakui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel.
"Surat yang tidak diakui BKD. Nomor surat itu tidak ditemukan setelah dicek," imbuhnya.
Ancam Pidanakan Gubernur ASS
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Abdul Hayat mengaku jika kliennya berencana mempidanakan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman (ASS). Atas hal itu, Abdul Hayat melayangkan laporan ke polisi.
"Rencananya sih kayak gitu (akan laporkan Gubernur ASS ke Polda Sulsel)," ujar Yusuf Gunco saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Jumat (16/12).
Selain itu, Abdul Hayat juga berencana menggugat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu untuk membatalkan SK Presiden terkait pencopotan Abdul Hayat sebagai Sekda.
Awalnya, pihak Abdul Hayat berencana memasukkan gugatan itu pekan ini. Namun belakangan ditunda dengan alasan masih mempersiapkan konsep.
Dia berdalih, pihaknya masih menyiapkan dasar dan petitum gugatan yang akan dilayangkan ke PTUN Makassar. Yusuf menargetkan, gugatan itu sudah masuk pekan depan.
"Mungkin minggu depan," sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Tudingan Cacat Administrasi
Sebelumnya, Yusuf menilai ada kelalaian dalam proses administrasi terkait pemberhentian kliennya sebagai Sekda Sulsel. Dia lantas mempertanyakan Surat Keputusan (SK) Presiden terkait pemberhentian Sekda yang ditetapkan 30 November 2022, sementara Abdul Hayat baru menerima surat itu pada Selasa (13/12) kemarin.
"Ada prosedur administrasi pemerintahan yang tidak berjalan. Kenapa baru kemarin disampaikan (SK pemberhentian) kepada sekda ini surat, sedangkan surat ini tertanggal 30 November," ucap Yusuf saat konferensi pers, Rabu (14/12).
SK pemberhentian yang diterima Abdul Hayat juga dianggap tidak lengkap. Pasalnya tidak dilengkapi pemberitahuan dasar pencopotannya.
"Presiden mengeluarkan surat ini dasarnya apa? Masa langsung memberhentikan tanpa ada alasan konsideran yang ada di surat pemberhentian Sekda," paparnya.
Atas hal itu, Yusuf berkeyakinan jika mekanisme pemberhentian Abdul Hayat cacat administrasi. Hal ini pula yang menjadi dasar pihaknya mengajukan gugatan.
"Sudah pasti ini cacat administrasi tentang prosedur seorang penggantian sekda. Inilah yang akan kita gugat ke PTUN," tegas Yusuf.
Simak Video "Video Anak Sonya-Hengky Kurniawan Sempat Kecelakaan di Karimunjawa"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/asm)