Menyoal Keputusan BKD Sulsel Ganti 9 Guru yang Lalai Submit Berkas-Gagal PPPK

Tim detikSulsel - detikSulsel
Minggu, 23 Okt 2022 06:40 WIB
Kantor Gubernur Sulsel (Foto: Noval Dhwinuari Antony/detikcom)
Makassar -

Keputusan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengganti 9 guru honorer yang telah lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan nama lain gegara lalai submit berkas menuai sorotan. Langkah BKD ini dinilai keliru karena tidak sesuai dengan aturan dan justru merugikan 9 guru honorer yang gagal diangkat menjadi PPPK.

"Jadi ternyata ada Juknis yang mengatur bahwa khusus untuk formasi guru itu PPPK tidak ada mekanisme pergantian kalau sudah dinyatakan lulus," ungkap anggota DPRD Sulsel Selle KS Dalle saat dihubungi detikSulsel, Sabtu (22/10/2022).

Legislator yang membidangi komisi pendidikan itu menuturkan jika informasi tersebut disampaikan saat pihaknya bertemu dengan perwakilan BKN di Jakarta pada Jumat (21/10). Kunjungan bersama sejumlah anggota DPRD lain ke BKN ini sebagai tindak lanjut pengaduan 9 guru honorer di Sulsel yang gagal diangkat menjadi PPPK karena lupa upload berkas daftar riwayat hidup (DRH).


Menurut Selle, surat BKD Sulsel terkait pergantian nama guru yang dianggap tidak memenuhi syarat atau gagal menjadi PPPK ternyata tidak dapat ditindaklanjuti oleh BKN. Selle menyebut kebijakan ini spesial hanya berlaku pada seleksi PPPK formasi guru.

"Yang ada mekanisme pergantiannya itu formasi lain (PPPK nonguru). Mereka otomatis nomor urut di bawahnya (naik ke atas) kalau di formasi lain," tuturnya.

Dengan kebijakan tersebut, Selle menyebut akan menjadi kabar baik bagi 9 guru honorer yang sebelumnya dianggap tidak memenuhi syarat sehingga gagal diangkat menjadi PPPK padahal telah lulus seleksi. Selle menilai peluang 9 guru tersebut untuk diakomodir lagi diangkat menjadi PPPK cukup besar.

"Sangat (besar peluang). Kami kemarin itu menyatakan sangat berpeluang mereka (9 guru honorer) ini kok," bebernya.

9 Guru Gagal Diangkat PPPK Terancam Tak Lagi Bisa Ikut Seleksi

Keputusan BKD Sulsel yang mengganti 9 guru honorer yang telah lulus seleksi PPPK dengan nama lain bisa berbuntut panjang. Lantaran status 9 guru tersebut masih tercatat lulus di sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN), mereka terancam tidak bisa mengikuti lagi seleksi PPPK.

"Ini kan kasihan (9 guru honorer) kalau statusnya tidak jelas seperti saat ini," ujar Selle.

Menurutnya, status 9 guru honorer ini perlu diperjelas karena masih tercatat lulus seleksi. Namun di sisi lain, BKD Sulsel telah mengganti mereka dengan nama lain karena dianggap tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri. Situasi ini menurut Selle akan merugikan 9 guru honorer tersebut.

"Masalahnya kalau statusnya masih tidak jelas seperti itu, maka yang bersangkutan (9 guru honorer) ini dirugikan karena tidak bisa ikut pada seleksi penerimaan PPPK di tahap berikutnya. Karena datanya masih ada (tercatat sudah lulus)," katanya.

Sehingga Selle berharap status 9 guru honorer ini bisa dapat segera diperjelas. Untuk itu pihaknya mendesak BKD Sulsel agar proaktif mempertegas status 9 guru tersebut.

"Apalagi Sulsel kan termasuk pengusul formasi guru PPPK terbesar di Indonesia. Kita kan usulkan 10.385 untuk tahun 2022 ini. Jadi sayang, mereka tidak bisa ikut ini kalau masih tidak jelas statusnya," tegasnya.

Simak selanjutnya alasan BKD Sulsel mengganti dengan nama lain..




(tau/alk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork