Sebanyak 379 guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) di Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan mogok kerja. Aksi tersebut buntut gaji 3 bulan belum dibayarkan setelah surat kontrak kerja tidak kunjung terbit.
"Semua guru PPPK kompak untuk tidak masuk sejak 9 Maret," kata salah satu guru sekolah dasar (SD) di Palopo berinisial DA kepada detikSulsel, Senin (9/3/2026).
Aksi mogok kerja ini digaungkan Aliansi ASN Paruh Waktu (PW) lewat petisi secara online. Dalam petisi tersebut disebutkan 379 guru dan tendik belum menerima SK kontrak dan belum digaji sejak pengangkatan sebagai PPPK PW Desember 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di SK pengangkatan pada bulan Desember tidak ada besaran upah atau gaji yang tertera. Besaran itu seharusnya dicantumkan dalam SK kontrak atau perjanjian kerja, tetapi sampai hari ini belum kami terima," tuturnya.
"Saya di sekolah ada 5 orang PPPK, dan sampai saat ini belum mengetahui berapa besaran gaji kami karena sampai sekarang belum ada perjanjian kerja yang keluar, sehingga kami belum terima gaji apapun," tambahnya.
Dia dan guru PPPK telah berupaya memperjuangkan hak mereka sejak Januari 2026. Para PPPK paruh waktu tersebut telah menempuh langkah koordinasi dengan organisasi profesi, membuat petisi hingga melaporkan hal tersebut ke DPRD Palopo.
"Kami sudah melakukan audiensi bersama pengurus Forum Honorer Kota Palopo, pengurus PGRI Palopo, serta ASN PPPK paruh waktu guru dan tenaga kependidikan di Palopo. Bahkan kami sudah empat kali audiensi di Aula DPRD bersama Komisi A," jelasnya.
Namun upaya tersebut tidak kunjung mendapat respons dari Pemkot Palopo. Menurut DA, penyebab belum terbitnya SK perjanjian kerja karena belum ada data besaran gaji yang diserahkan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palopo.
"Disdikpora belum memberikan besaran upah guru dan tenaga kependidikan ASN PPPK Paruh Waktu yang jumlahnya 379 orang kepada BKPSDM. Padahal BKPSDM sudah mengirim surat edaran ke seluruh organisasi perangkat daerah sejak 16 Januari dengan batas waktu sampai 21 Januari," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Palopo, Darwis membenarkan adanya keluhan guru PPPK yang belum menerima gaji hingga melakukan mogok kerja. Dia akan kembali mengecek perkembangan perkara ini karena PPPK PW sebelumnya sempat audiensi ke DPRD.
"Benar kayaknya, nanti saya pastikan kembali," singkat Darwis.
