Daftar 5 Obat Sirup Terkontaminasi EG Lewati Batas Aman-Diminta Ditarik

Berita Nasional

Daftar 5 Obat Sirup Terkontaminasi EG Lewati Batas Aman-Diminta Ditarik

Tim detikHealth - detikSulsel
Kamis, 20 Okt 2022 18:37 WIB
Ilustrasi obat sirup
Ilustrasi obat sirup. Foto: Getty Images/iStockphoto/simarik
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) membeberkan temuan obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). BPOM mengungkap ada lima produk yang di atas batas aman.

Dilansir dari detikHealth, Kamis (20/10/2022), BPOM mengungkap hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat. Pengujian dilakukan sampai dengan 19 Oktober 2022.

"Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk," tulis BPOM dalam keterangan tertulis, Kamis (20/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Obat sirup yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 bahan tambahan yakni propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol. Keempat tambahan itu bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.

Berikut daftar obat tersebut seperti yang disampaikan BPOM.

ADVERTISEMENT

1. Termorex Sirup (obat demam)

Produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu)

Produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu)

Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam)

Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam)

Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Bagaimana Nasibnya?

"Terhadap hasil uji 5 (lima) sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," beber BPOM dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Kamis (20/10/2022).

"Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan," sambung dia.

Meski begitu, BPOM RI memastikan belum ada kesimpulan pasti terkait cemaran EG dan DEG dengan pemicu gagal ginjal akut anak di Indonesia. Terlebih, berbagai kemungkinan seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19 belum juga dikesampingkan.




(asm/tau)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads