Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tampil berbeda saat menghadiri sidang kode etik kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo menggunakan pakaian dinas 'polos' dengan pangkat bintang dua yang berubah.
Dilansir detikNews, lis atau bingkai merah di tanda pangkat Ferdy Sambo sudah menghilang karena dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Tanda pangkat bintang dua Ferdy Sambo kini menjadi lis atau bingkai cokelat.
Tanda pangkat dengan lis bingkai merah merupakan tanda pangkat komando. Artinya, pejabat Polri tersebut merupakan pimpinan komando atau pasukan.
Sedangkan, Ferdy Sambo telah dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri. Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Yanma Polri alias tidak memegang komando atau pasukan apa pun.
Aturan soal tanda pangkat Polri itu tertera dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perkap 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia:
Pasal 40
(3) Tanda Pangkat Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri dari:
a. Tanda Pangkat Komando dengan lis bingkai warna merah yang digunakan bagi pemegang jabatan:
- Kapolri;
- Kasatwil;
- Kaopsnal;
- Kalemdiklat Polri, Gubernur Akpol Lemdiklat Polri, Kasespim Lemdiklat Polri, Ketua STIK Lemdiklat Polri, Kapusdik/Ka. Sekolah; dan
- Kadivpropam Polri, Kabidpropam Polda, Kasipropam Polres;
- Ka. Pasukan;
- Kadivhumas Polri, Para Karo Divhumas Polri dan para Kabidhumas Polda; dan
- Kadivhubinter.
b. Tanda Pangkat Staf dengan lis warna cokelat tua digunakan oleh anggota Polri kecuali yang berhak menggunakan Tanda Pangkat Komando.
Simak di halaman selanjutnya.
(asm/sar)