Bedanya Pangkat Bintang Dua di Balik Baju Dinas 'Polos' Ferdy Sambo

Berita Nasional

Bedanya Pangkat Bintang Dua di Balik Baju Dinas 'Polos' Ferdy Sambo

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 26 Agu 2022 05:20 WIB
Irjen Ferdy Sambo sewaktu menjalani persidangan etik
Foto: Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tampil berbeda saat menghadiri sidang kode etik kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo menggunakan pakaian dinas 'polos' dengan pangkat bintang dua yang berubah.

Dilansir detikNews, lis atau bingkai merah di tanda pangkat Ferdy Sambo sudah menghilang karena dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Tanda pangkat bintang dua Ferdy Sambo kini menjadi lis atau bingkai cokelat.

Tanda pangkat dengan lis bingkai merah merupakan tanda pangkat komando. Artinya, pejabat Polri tersebut merupakan pimpinan komando atau pasukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan, Ferdy Sambo telah dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri. Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Yanma Polri alias tidak memegang komando atau pasukan apa pun.

Aturan soal tanda pangkat Polri itu tertera dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perkap 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia:

ADVERTISEMENT

Pasal 40

(3) Tanda Pangkat Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri dari:

a. Tanda Pangkat Komando dengan lis bingkai warna merah yang digunakan bagi pemegang jabatan:

  1. Kapolri;
  2. Kasatwil;
  3. Kaopsnal;
  4. Kalemdiklat Polri, Gubernur Akpol Lemdiklat Polri, Kasespim Lemdiklat Polri, Ketua STIK Lemdiklat Polri, Kapusdik/Ka. Sekolah; dan
  5. Kadivpropam Polri, Kabidpropam Polda, Kasipropam Polres;
  6. Ka. Pasukan;
  7. Kadivhumas Polri, Para Karo Divhumas Polri dan para Kabidhumas Polda; dan
  8. Kadivhubinter.

b. Tanda Pangkat Staf dengan lis warna cokelat tua digunakan oleh anggota Polri kecuali yang berhak menggunakan Tanda Pangkat Komando.

Simak di halaman selanjutnya.

Sementara itu, berdasarkan aturan, seorang terduga pelanggar etik menjalani sidang menggunakan pakaian dinas harian. Seperti tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP) Pasal 56. Berikut isinya:

Pasal 56

Pakaian untuk Sidang KKEP menggunakan:

  1. Pakaian Dinas Upacara IV, untuk perangkat KKEP, Penuntut, dan Pendamping;
  2. Pakaian Dinas Harian, untuk Sekretaris, Terduga Pelanggar, Saksi, Rohaniwan, Pembantu umum dan ahli dari pegawai negeri pada Polri;
  3. pakaian bebas rapi, untuk Saksi dan ahli bagi yang bukan pegawai negeri pada Polri; dan
  4. Pakaian Dinas Lapangan untuk Petugas pengamanan dan pengawalan.

Sehingga Ferdy Sambo menghadiri sidang etik menggunakan pakaian dinas harian (PDH) Yanma Polri. Adapun aturan soal PDH Yanma Polri tertera dalam lampiran Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perkap 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut isinya:

PDH Yanma

Bentuk, Warna dan Kelengkapan

1. Tutup kepala: Baret warna cokelat tua Polisi dengan emblem Tribrata dalam bingkai pita warna kuning emas dan emblem warna merah marun.

2. Tutup badan:

  1. kemeja lengan pendek warna cokelat muda Polisi memakai lidah pundak dengan satu kancing dan kerah tidur;
  2. kemeja belahan depan polos dengan lima kancing, dua saku tempel memakai tutup dengan masing-masing satu kancing;
  3. celana panjang warna cokelat tua Polisi dengan dua saku samping model miring dan dua saku belakang model bobok tanpa tutup; dan
  4. sabuk kecil warna hitam, timang dengan dasar polos warna kuning emas berlogo Tribrata.

3. Tutup kaki:

  1. sepatu dinas harian warna hitam; dan
  2. kaus kaki dinas harian warna hitam.

Atribut

  1. Tanda pangkat harian;
  2. Monogram;
  3. Papan nama;
  4. Lencana tanda jabatan (bagi yang berhak);
  5. Lencana kewenangan bentuk besar;
  6. Tongkat komando (bagi yang berhak);
  7. Tanda jasa pita (bagi yang berhak);
  8. Tanda kemahiran dan penghargaan (bagi yang berhak); dan
  9. Tanda Induk Kesatuan (TIK), tanda lokasi, tanda kesatuan dan tanda korps kesatuan.
Halaman 2 dari 2
(asm/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads