Warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) harus jeli dalam membeli hewan ternak usai 616 sapi dan kambing dinyatakan tidak layak kurban. Hewan ternak yang tidak layak kurban itu dikarenakan ada yang cacat hingga tidak cukup umur.
"Kan ketahuan yang sudah diperiksa dan layak. Itu kan selain dikasih kartu sehat, ada penandaan di tanduknya," beber Kepala Bidang Dinas Kesehatan Hewan Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar Andi Herliyani kepada detikSulsel, Kamis (7/7/2022).
Berdasarkan data Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar, total 4.867 hewan ternak yang dijual di wilayah Kota Makassar sudah diperiksa sejak 2-7 Juli 2022. Rinciannya 4.172 di antaranya sapi, dan 955 ekor kambing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, 433 ekor sapi tidak layak karena tidak cukup umur, pincang, cacat telinga, katarak, jenis kelamin betina, dan anak sapi. Sedangkan untuk kambing ada 183 ekor yang dinyatakan tidak layak karena tidak cukup umur, ada pula yang pincang, sakit, hingga cacat telinga.
"Jadi kita tidak sarankan untuk dijual karena tidak memenuhi syarat sesuai syarat kesehatan dan syarat Islam untuk dijadikan hewan kurban," tuturnya.
Untuk hewan ternak yang layak, diberi penandaan berupa stiker di tanduk. Penandaan ini diharapkan bisa membantu masyarakat dalam membeli sapi atau kambing yang layak untuk kurban.
"Kita kasih stiker sebagai penandaan di tanduk sapi kurban tadi. Artinya bahwa hewan itu bisa dijual untuk dikurbankan," sebutnya.
Para pedagang pun diharap memisahkan hewan ternak dagangannya yang dinyatakan tidak layak. Dengan harapan tidak untuk dijual sebagai hewan kurban.
"Jadi diminta dipisahkan untuk tidak dijual," harap Herliyani.
Diketahui pemeriksaan sapi kurban ini dilakukan tim terpadu Pemkot Makassar yang melibatkan 150 personel. Pemeriksaan hewan kurban dilakukan di 8 kecamatan, yakni Bontoala, Tamalate, Tamalanrea, Manggala, Biringkanaya, Tallo, Rapoccini dan Panakkukang.
"Sampai hari ini dari teman-teman tim lab tidak menemukan misalnya zoonosis, atau terindikasi antraks kemudian terkait dengan gejala PMK (penyakit mulut dan kaki) itu tidak ada yang terindikasi," pungkas Herliyani.
Simak di halaman berikutnya soal pengawasan cegah PMK.