Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulon Progo, mengklarifikasi terkait temuan iga sapi tak layak konsumsi di Pasar Bendungan, Wates, Kulon Progo. Bobot iga tulang tersebut bukan 10 kg, tapi kisaran 5-10 kg.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kulon Progo, Agus Suprihanta menerangkan bahwa yang ditemukan Satpol PP merupakan iga sapi tak layak konsumsi. Berat temuan itu disebut mencapai 5-10 kilogram. Saat ini, iga sapi itu telah dimusnahkan.
"Njih, untuk klarifikasi terkait dengan pengawasan makanan dan minuman di Pasar Bendungan kemarin, menemukan iga sapi di Pasar Bendungan kurang lebih beratnya 5-10 kg," ucap Agus, saat dimintai konfirmasi detikJogja, Kamis (20/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan temuan tersebut sudah dimusnahkan," imbuhnya.
Agus sempat menyebut jika bobot iga yang tak layak konsumsi tersebut berkisar 10 kg. Hal ini mendapat keberatan dari pedagang bernama Bambang Yatin. Karena menurut berita acara yang diterima Bambang, bobot sebenarnya 5 kg.
"Itu yang jelas yang di berita itu tidak pas, saya ada buktinya, ada berita acaranya," ujar Bambang saat dihubungi detikJogja, Rabu (19/3) malam.
![]() |
"Itu bukan daging, itu hanya tulang saja, 5 kilo, jadi bukan daging busuk 10 kilo tapi tulang yang tidak layak konsumsi 5 kilo," tegas Bambang.
Bambang juga menegaskan jika tulang sapi itu memang tidak ia jual lantaran ia paham betul jika tulang itu sudah tak layak konsumsi. Hanya saja tulang tersebut masih tersimpan dalam kulkasnya.
"Tulang itu disimpan di kulkas, itu sebenarnya tidak busuk, tidak bau, cuma warnanya agak kusam. Tulang itu bukan untuk saya jual, kadang saya konsumsi sendiri karena warnanya ada sudah tidak menarik," ungkapnya.
Selain itu, kata Bambang, tulang itu juga tidak disita oleh petugas. Melainkan dimusnahkan dengan cara dikubur dan ia sendiri yang melakukannya.
"Itu sebenarnya nggak disita, itu kan disiram bensin oleh Satpol PP, saya yang memusnahkan sendiri, iya betul (dikubur)," pungkas Bambang.
Satpol PP Sidak Pasar Bendungan
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kulon Progo, Agus Suprihanta, melakukan sidak di Pasar Bendungan, Wates, pada Rabu (19/3). Agus menyebut menemukan daging yang dinilai tak layak konsumsi.
Diketahui bahwa iga tersebut masih disimpan oleh salah satu pedagang di dalam lemari es. Kondisi daging sudah pucat serta tercium bau tidak sedap. Oleh sebab itu petugas langsung melakukan penyitaan dan memusnahkan daging tersebut.
Satpol PP, Polres, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, serta Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo, akhirnya melakukan penyitaan. Temuan itu juga langsung dimusnahkan.
"Untuk kegiatan hari ini pengawasan makanan dan minuman dalam rangka menjelang hari Lebaran 2025, ada beberapa temuan di antaranya daging sapi yang sudah tidak layak konsumsi bagi masyarakat sebanyak 10 kg kurang lebih," kata Agus Suprihanta saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu (19/3).
"Pemusnahan dilakukan dengan cara disiram menggunakan bensin dan menguburkannya," ucap Agus.
Terkait nasib oknum pedagang yang menjual bahan pangan tak layak konsumsi, Agus menyebut akan diberikan teguran dan edukasi. Selain itu pedagang juga diminta membuat surat pernyataan yang intinya tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi.
(afn/aku)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi