Cara Membuat Akta Kelahiran, Ini Syarat dan Prosedur Lengkapnya

Cara Membuat Akta Kelahiran, Ini Syarat dan Prosedur Lengkapnya

Al Khoriah Etiek Nugraha - detikSulsel
Selasa, 05 Jul 2022 11:14 WIB
Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang Terupdate, Cek di Sini
Foto: Dok.detikcom
Makassar -

Cara membuat akta kelahiran di Makassar dan daerah lain kini lebih mudah karena dapat dilakukan secara online. Sehingga warga Makassar tidak perlu lagi mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk layanan mengurus akta kelahiran.

Akta Kelahiran merupakan surat bukti yang wajib dimiliki setiap anak yang lahir. Cara membuat akta kelahiran menjadi wujud pengakuan negara mengenai status individu seseorang, serta menjadi dasar seorang anak untuk memperoleh berbagai pelayanan masyarakat.

Cara membuat akta kelahiran dilakukan melalui website resmi Dukcapil Makassar. Cara membuat akta kelahiran diperlukan sejumlah dokumen persyaratan yang harus dilampirkan atau diunggah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Dukcapil Makassar Muh Hatim menjelaskan, berkas yang dibutuhkan untuk cara membuat akta Kelahiran berbeda-beda. Hal ini dikarenakan masyarakat yang mengurus akta kelahiran tidak hanya bagi bayi yang baru lahir saja, melainkan ada beberapa kasus lainnya.

"Untuk akta kelahiran itu, persyaratan dokumennya tergantung dari kasusnya seperti apa. Ada bermacam-macam kelahiran, yang normal itu bapak ibunya satu keluarga, yang pernikahannya sudah tercatat oleh negara, ada buku nikahnya," jelas Hatim kepada detikSulsel, Jumat (1/7/2022).

ADVERTISEMENT

Cara Membuat Akta Kelahiran, Persiapkan Dokumen

Cara membuat akta kelahiran perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Dokumen tersebut nantinya diunggah melalui laman resmi Dukcapil Makassar. Berikut persyaratan dokumen yang dibutuhkan:

- Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit atau Kecamatan
- Formulir pelaporan kelahiran yang sudah ditandatangani
- Foto Buku Nikah orang tua/Akta Nikah
- Bagi orang tua yang belum menikah secara negara, melampirkan surat nikah dari imam/penghulu

Cara Membuat Akta Kelahiran Online di Makassar

Setelah melengkapi berkas dokumen yang diperlukan, cara membuat Akta Kelahiran dapat dilakukan secara online melalui layanan registrasi online yang telah disediakan Dukcapil Makassar. Berikut prosedur cara membuat Akta Kelahiran secara online di Kota Makassar:

1. Melakukan pendaftaran pada laman dukcapil.makassar.go.id
2. Akses menu 'Layanan' lalu pilih 'layanan online
3. Klik tombol 'Menu' lalu pilih 'Akta Kelahiran'
4. Lengkapi data dan unggah dokumen yang telah disiapkan
5. Tunggu proses verifikasi dalam 3x24 jam
6. Setelah proses verifikasi selesai, pemohon akan menerima dokumen melalui email.

Butuh waktu 3 hari..

Cara membuat Akta Kelahiran di Dukcapil Makassar memerlukan waktu selama 3 hari untuk proses verifikasi. Hatim mengimbau kepada masyarakat yang ingin melakukan cara membuat Akta Kelahiran agar mencantumkan alamat email yang sesuai untuk memudahkan proses verifikasi.

"Kita SOP-nya 3 hari semua. Terkecuali kadang biasa ada kasus itu, mereka salah kasih alamat email. Jadi harus dipastikan juga alamat emailnya itu sudah benar," ujarnya.

Dirinya juga menambahkan, dokumen akta kelahiran dikirim melalui email setelah proses verifikasi. Selain itu, pemohon juga bisa mencetak dokumen Akta Kelahiran di mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang tersedia di kantor Dukcapil Makassar dan kantor Kecamatan.

"Dokumennya itu dikirim melalui email, dan juga bisa dicetak di mesin anjungan Dukcapil mandiri. Ada di Dukcapil sama kecamatan," ujar Hatim.

Selain cara membuat akta kelahiran bagi anak bayi baru lahir, terdapat beberapa persyaratan dokumen tambahan bagi warga yang hendak membuat akta kelahiran pada kasus tertentu. Seperti cara membuat akta kelahiran bagi orang dewasa, dan cara membuat akta kelahiran bagi anak yang tidak diketahui orang tuanya.

Akta kelahiran untuk orang dewasa..

Cara Membuat Akta Kelahiran untuk Orang Dewasa

Cara membuat akta kelahiran pada beberapa kasus tidak hanya dilakukan pada anak yang baru lahir. Hatim menjelaskan, anak yang sudah menginjak usia remaja bahkan sudah dewasa namun belum memiliki akta kelahiran perlu melampirkan berkas tambahan berupa SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak).

"Ada kasus juga itu, misalnya sudah SMP yang surat keterangan rumah sakitnya sudah tidak ada, itu tetap bisa kita buatkan, tapi orang tuanya menandatangani SPTJM," jelas Hatim.

SPTJM ini merupakan dokumen yang berisi kesaksian orang tua dan saksi yang bertanggung jawab terkait informasi kelahiran anak.

"Orang tua di sana, ditambah saksi yang bertanggung jawab mutlak terkait informasi kelahirannya, bahwa ini betul, kelahirannya sekian, karena Rumah Sakit pasti tidak akan mau keluarkan surat keterangan lahir lagi karena sudah lama," jelas Hatim.

Cara Membuat Akta Kelahiran untuk Anak yang Bukan Orang Tua Kandung

Cara membuat akta kelahiran bagi anak yang bukan orang tua kandung memerlukan persyaratan berkas tambahan dari penetapan pengadilan. Nantinya, akta yang diterbitkan bukan berupa akta Kelahiran, melainkan akta pengangkatan anak.

"Kalau bukan orang tua kandung itu, harus melalui penetapan pengadilan. Jadi kita bukan akte kelahiran di situ bunyinya Akta Pengangkatan Anak," ujar Hatim.

Hatim juga menjelaskan, anak yang telah diangkat melalui pengadian tetap memiliki akta kelahiran yang di dalamnya tertulis nama orang tua kandung.

"Akte kelahiran itu tetap kita tulis nama orang tua aslinya, tidak boleh nama orang tua angkat dia," kata Hatim.

Akta kelahiran bagi yang tidak diketahui orang tuanya..


Cara Membuat Akta Kelahiran yang Tidak Diketahui Orang Tuanya

Cara membuat akta kelahiran bagi anak yang tidak diketahui orang tuanya perlu melampirkan surat keterangan polisi yang mencantumkan tanggal ditemukannya sebagai tanggal kelahiran.

"Anak dalam kardus itu dibuatkan surat keterangan polisi, nanti di surat keterangan polisinya itu tercantum tanggal ditemukannya itu sebagai tanggal kelahirannya," terang Hatim.

Selain itu, cara membuat Akta Kelahiran bagi anak yang tidak diketahui orang tuanya juga harus melampirkan dokumen tambahan lainnya berupa surat penetapan dari pengadilan.

"Tapi nanti harus membutuhkan penetapan pengadilan, jadi surat keterangan polisi ini nanti yang dibawa ke pengadilan, untuk disahkan di pengadilan bahwa anak ini ditemukan dalam kardus," kata Hatim.

Hatim juga menambahkan, cara membuat akta kelahiran bagi bayi yang tidak diketahui orang tuanya, kolom yang berisi informasi nama orang tua tidak perlu diisi.

"Untuk nama orang tuanya di akta kelahiran itu dikosongkan," ujarnya.

Halaman 2 dari 4
(tau/nvl)

Hide Ads