Cara membuat KTP (kartu tanda penduduk) prosedurnya dilakukan secara online. Sejumlah syarat dan ketentuan harus dipenuhi oleh warga Makassar yang ingin membuat KTP.
Ketika menginjak usia 17 tahun, warga negara Indonesia (WNI) diwajibkan memiliki identitas resmi berupa KTP. KTP merupakan dokumen resmi yang menjadi tanda pengenal dan berisi informasi data pribadi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Makassar Muh Hatim menjelaskan, warga Makassar tidak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil untuk membuat KTP. Hal ini karena pelayanan pembuatan KTP di Makassar hanya dapat dilakukan secara online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebetulan kami ini cuma menerima layanan online, jadi tidak ada lagi layanan manual di kita, online semua," kata Muh Hatim kepada detikSulsel, Selasa (28/62022).
Cara membuat KTP di Makassar diawali dengan pendaftaran melalui laman dukcapil.makassar.go.id. Masyarakat yang baru pertama kali membuat KTP, maupun penggantian harus menyiapkan dokumen kartu keluarga (KK).
Adapun persyaratan dokumen lainnya menyesuaikan dengan alasan penggantian KTP. Cara membuat KTP di Dukcapil Makassar saat ini tidak menggunakan surat pengantar sebagai syarat.
"Kami tidak ada lagi mempersyaratkan pengantar dari RT/RW ataupun kelurahan," jelasnya.
Setelah mengupload dokumen persyaratan, masyarakat perlu menunggu panggilan untuk melakukan perekaman. Proses pembuatan KTP di Dukcapil Makassar menurut Hatim, memerlukan waktu tiga hari.
"Kami SOP-nya itu tiga hari (untuk) pelayanan dokumen," ujarnya.
Selain cara membuat KTP baru, maupun penggantian KTP hilang, Dukcapil Makassar juga memfasilitasi layanan perubahan foto pada KTP. Perubahan ini juga dapat dilakukan melalui layanan online dengan menyertakan berkas pendukung.
Berikut syarat lengkap dan cara membuat KTP baru, penggantian KTP hilang, serta prosedur penggantian foto.
Cara Membuat KTP Melalui Layanan Online
- Melakukan pendaftaran pada laman dukcapil.makassar.go.id
- Akses menu layanan, lalu pilih layanan online
- Klik tombol menu lalu pilih jenis layanan yang diinginkan
- Lengkapi data dan unggah dokumen yang telah disiapkan
- Tunggu proses verifikasi dalam 3x24 jam
- Setelah melakukan proses registrasi online, masyarakat hanya perlu menunggu panggilan untuk melakukan perekaman.
Cara Membuat KTP Penggantian
Cara membuat KTP untuk mengganti KTP yang hilang dibutuhkan berkas tambahan. Warga harus melampirkan surat keterangan hilang dari pihak kepolisian.
"Itu membutuhkan laporan polisi. Jadi semua lewat online, nanti lewat online itu mempersyaratkan laporan hilangnya dari kepolisian," jelasnya.
Sementara proses pendaftaran juga dilakukan secara online dengan mengunggah dokumen Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Hilang dari pihak kepolisian.
"Nanti suratnya itu diupload ke layanan online kami, baru nanti diproses," jelas Hatim.
Cara Membuat KTP Penggantian Foto
Cara membuat KTP dalam hal ini pergantian foto, Dinas Dukcapil juga menyediakan layanan khusus. Masyarakat dapat melakukan perubahan pada semua elemen yang terdapat pada KTP termasuk foto di layanan Dukcapil Makassar, namun yang menjadi catatan, penggantian tersebut harus disertai dengan dasar/alasan yang kuat.
"Semua elemen yang terdapat di KTP ataupun di dokumen kependudukan itu, semua sifatnya dapat diubah dengan catatan memiliki dasar untuk mengubah dokumen tersebut," kata Hatim.
Prosedur untuk melakukan perubahan foto dapat dilakukan dengan mengisi permohonan, kemudian diunggah ke laman layanan online yang tersedia di website Dukcapil Makassar.
Lebih lanjut, Hatim juga menjelaskan bahwa perubahan foto pada KTP dapat dilakukan oleh seluruh masyarakat. Hanya saja pihak Dukcapil memprioritaskan perubahan foto dengan alasan yang lebih kuat seperti perubahan foto bagi perempuan yang sebelumnya tidak berhijab kemudian ingin mengganti fotonya menjadi berhijab.
"Boleh, boleh, boleh. Namun kami selalu memprioritaskan dari yang nonhijab ke hijab, kami selalu prioritaskan itu," terang Hatim.
Hal ini dimaksudkan karena terbatasnya blangko yang tersedia untuk penggantian foto.
"Itu jadi prioritas karena ini kan blangko terbatas jumlahnya," lanjut Hatim.
Cara Membuat KTP di Makassar, Biayanya?
Cara membuat KTP di Makassar tidak disertai dengan pungutan biaya. Sehingga masyarakat dapat mengakses semua layanan terkait KTP secara gratis. Masyarakat tidak perlu membayar sepeserpun biaya mulai dari proses pendaftaran, perekaman data, hingga proses pengambilan KTP.
"Semua penerbitan dokumen dan pelayanan penerbitan dokumen itu di Dukcapil gratis tanpa biaya. Tidak ada biaya sama sekali, satu rupiah pun tidak ada biaya," tegas Hatim.
Hatim kembali mengatakan seluruh layanan pembuatan KTP dan berkas kependudukan lainnya di Disdukcapil Makassar menjadi hak warga Makassar.
"Itu adalah hak dari masyarakat," pungkasnya.
Simak Video "Video: Dirjen AHU Yakin Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Bakal Ditolak "
[Gambas:Video 20detik]
(tau/nvl)