Cara Membuat Kartu Keluarga Secara Online, Berikut Alur Lengkapnya

Cara Membuat Kartu Keluarga Secara Online, Berikut Alur Lengkapnya

Urwatul Wutsqaa - detikSulsel
Selasa, 28 Jun 2022 22:40 WIB
Syarat membuat Kartu Keluarga penting diketahui bagi kamu yang hendak menambah atau mengurangi jumlah anggota keluarga.
Foto: Pradita Utama/detikcom
Makassar -

Cara membuat Kartu Keluarga (KK) di Makassar harus mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Cara membuat kartu keluarga baik membuat baru, berpindah, maupun mengubah data saat ini dapat dilakukan secara online.

Kartu Keluarga merupakan dokumen resmi kependudukan yang umumnya memuat informasi terkait data susunan keluarga, status hubungan, serta jumlah anggota keluarga. Alasan perubahan data Kartu Keluarga biasanya berbeda-beda, ada yang berubah alamat, berpindah domisili, hingga perubahan jumlah dan susunan anggota keluarga.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar, Muh Hatim menjelaskan saat ini tidak ada lagi layanan dalam cara membuat Kartu Keluarga. Untuk membuat Kartu Keluarga di Makassar dilakukan dengan melakukan registrasi melalui laman dukcapil.makassar.go.id.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebetulan kami ini cuma menerima layanan online, jadi tidak ada lagi layanan manual di kita, online semua," kata Muh Hatim kepada detikSulsel, Selasa (28/6/2022).

Hatim juga menjelaskan, proses cara membuat Kartu Keluarga membutuhkan waktu tiga hari, sama seperti pengurusan KTP. Namun, jika terdapat kendala tertentu, proses pembuatan Kartu Keluarga bisa berlangsung lebih lama.

ADVERTISEMENT

"Semua dokumen kita SOP-nya tiga hari, jika memang tidak ada masalah. Maksudnya ada memang kondisi itu yang harus diperhatikan karena ruwet-ki, kompleks-ki masalahnya," ujar Hatim.

Lebih lanjut, Hatim juga menjelaskan dokumen yang diperlukan dalam cara membuat Kartu Keluarga berbeda-beda berdasarkan permasalahannya. Perubahan data dapat dilakukan secara online dengan mengunggah berkas yang dipersyaratkan.

Berikut persyaratan dan prosedur lengkap dalam cara membuat Kartu Keluarga:

Cara Membuat Kartu Keluarga Online

- Melakukan pendaftaran pada laman dukcapil.makassar.go.id
- Akses menu layanan, lalu pilih layanan online
- Klik tombol menu lalu pilih jenis layanan yang diinginkan
- Lengkapi data dan unggah dokumen yang telah disiapkan
- Tunggu proses verifikasi dalam 3x24 jam
- Setelah melakukan proses registrasi online, masyarakat hanya perlu menunggu panggilan untuk mengambil soft file dan cetakan Kartu Keluarga baru.

Cara Membuat Kartu Keluarga bagi Pasangan Baru Menikah

Cara membuat kartu keluarga bagi pasangan yang baru menikah proses pendaftarannya cukup mudah. Registrasi dapat dilakukan secara online dengan mengunggah beberapa dokumen.

"Cukup mengunggah KK lama. KK lama dari suami dan KK lama dari istri, dan menunjukkan buku nikah, dan alamat yang menjadi tempat tinggalnya," jelas Hatim.

Ia juga menambahkan, jika alamat yang ingin didaftarkan adalah tempat tinggal sementara, pendaftar harus mengunggah berkas pendukung. Salah satunya berupa surat keterangan persetujuan dari pemilik rumah.

"Kalau itu alamat yang bersangkutan, tidak masalah. Namun, jika itu berupa kos-kosan ataupun itu merupakan tempat tinggal sementara di kontrakan, harus memiliki surat keterangan persetujuan dari pemilik rumah," ujar Hatim.

Cara Membuat Kartu Keluarga Perpindahan Domisili

Cara membuat Kartu Keluarga bagi masyarakat yang berpindah domisili harus melampirkan surat keterangan pindah.

"Dia harus ada surat keterangan pindah dulu, surat keterangan pindah dari kabupaten/kota asal," kata Hatim.

Selain itu, jika alamat yang dituju adalah tempat tinggal sementara berupa kontrakan, maka juga diharuskan mengunggah surat persetujuan dari pemilik rumah.

"Terus jika dia di kos-kosan atau di kontrakan, harus ada persetujuan dari pemilik kontrakan alamatnya digunakan sebagai alamat KK, baru kita buatkan," jelas Hatim.

Cara Membuat Kartu Keluarga Tambahan Anggota

Penambahan anggota keluarga bisa terjadi dalam kasus anak baru lahir maupun penambahan anggota keluarga untuk alasan lainnya. Cara membuat Kartu Keluarga untuk memasukkan anak baru lahir ke dalam daftar perlu melengkapi berkas sebagai berikut:

- Dokumen Kartu Keluarga sebelumnya
- Dokumen buku nikah
- Surat keterangan lahir dari rumah sakit
- Nama anak yang akan dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga

Sementara itu, cara membuat Kartu Keluarga penambahan anggota keluarga karena alasan lainnya seperti pindah domisili, pemohon perlu menyiapkan surat pindah dari kabupaten/kota asal.

"Apabila dia dari luar kabupaten/kota yang tadi dijelaskan, dia harus minta surat pindah dari kabupaten/kota asal, sama KK-nya," jelasnya.

Cara Membuat Kartu Keluarga Pengurangan Anggota

Perubahan data berupa pengurangan anggota keluarga karena pindah domisili atau telah menikah tidak memerlukan dokumen tambahan. Cara membuat Kartu Keluarga cukup dengan mengajukan pemutakhiran data dan mencetak Kartu Keluarga baru.

"Ini kan sekarang datanya sudah terpusat. Jadi kalau sudah keluar itu surat pindahnya, kita masukkan ke KK sini, otomatis dia, tidak perlu dihapus sama petugas yang di kabupaten/kota asalnya," ujarnya.

Sedangkan, jika pengurangan anggota keluarga dilakukan dengan alasan meninggal dunia, maka keluarga diharuskan mengurus akte kematian. Setelah menerbitkan akta kematian, pihak keluarga perlu melakukan pemutakhiran data untuk mencetak Kartu Keluarga baru.

"Pengurangan anggota keluarga itu kalau misalnya yang meninggal, itu harus dilaporkan untuk mengurus akte kematian. Jadi ketika akte kematian terbit, otomatis akan terhapus (dari KK)," ujar Hatim.

Untuk mengurus akte kematian, pemohon dapat melakukan registrasi pada laman dukcapil.makassar.go.id dengan melampirkan dokumen berupa surat kematian dari rumah sakit, atau surat penguburan dari pihak terkait.

"Adapun persyaratan akta kematian itu, ada di form di layanan online-nya, termasuk salah satunya surat kematian dari rumah sakit, atau surat penguburan dari UPT Penguburan Dinas Lingkungan Hidup," jelas Hatim.

Cara Membuat Kartu Keluarga Baru Perubahan Data Anggota

Cara membuat Kartu Keluarga bagi pemohon yang ingin mengubah data seperti status pekerjaan hanya perlu melampirkan dokumen terkait sebagai dasar dari perubahan tersebut.

"Kalau pekerjaan cukup dari tempat kerja untuk menunjukkan bahwa yang bersangkutan bekerja," kata Hatim.

Cara Membuat Kartu Keluarga Baru Akibat Kehilangan

Cara membuat kartu keluarga baru akibat karena kehilangan, maka harus melaporkan langsung ke Kantor Dukcapil untuk mencetak ulang atau meminta softfile Kartu Keluarga pada petugas.

Saat ini, Dukcapil Makassar telah menerapkan sistem barcode pada dokumen Kartu Keluarga, sehingga masyarakat dapat mencetak sendiri. Hatim juga mengimbau kepada masyarakat untuk menyimpan meminta dan menyimpan soft file saat mengurus pemutakhiran Kartu Keluarga.

"Ketika pengurusan KK itu, Bapak/Ibu, masyarakat boleh meminta soft file-nya, PDF-nya, PDF-nya ini disimpan, jangan dihilangkan," ujarnya.

Hatim menambahkan, kebijakan ini memudahkan masyarakat untuk mencetak dokumen Kartu Keluarga jika kedepannya terjadi bencana atau hal-hal yang tidak diinginkan.

"Sekarang kan dokumen kependudukan itu hanya menggunakan kertas seperti biasa, jadi itu apabila hilang, ataupun terbakar/rusak itu bisa dicetak berulang-ulang, jelasnya.

Halaman 2 dari 5
(tau/nvl)

Hide Ads