Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mewajibkan seluruh pedagang hewan ternak untuk kurban mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) bebas penyakit mulut dan kuku (PMK). Sebanyak 2.000 hewan kurban ditarget akan diperiksa.
"Wajib, semua hewan yang masuk dan dipotong di Kendari kita wajibkan (bebas PMK) di SKKH," kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Kendari Santiwati kepada detikcom, Kamis (30/6/2022).
Santiwati mengatakan ada sekitar 2.000 ekor hewan ternak di Kota Kendari. Jumlah itulah yang akan disasar untuk dilakukan pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami target sama 1.700 sampai dengan 2.000 ekor seluruh wilayah pemotongan hewan kurban di Kota Kendari. Kami maksimal kan dengan tim pemantau terpadu yang kami bentuk," ungkapnya.
Pihaknya menekankan pemeriksaan hewan ternak untuk kurban untuk mengantisipasi penularan penyakit PMK. Makanya pedagang yang menjual sapi hingga kambing untuk warga harus mengantongi SKKH sebagai tanda kelayakan ternak jadi kurban.
"SKKH-nya harus disertai dengan bertanda tangan dokter hewan di mana berasal yang menyatakan kambing dan sapi harus benar-benar sehat," ujar Santiwati.
Selain itu, Santiwati mengungkapkan tim respons cepat yang tergabung dalam Dinas Pertanian Kota Kendari, Balai Karantina hingga Dinas Pertanian dan Peternakan Sultra akan melakukan pengecekan kesehatan secara ketat terhadap ternak kurban jelang hari raya Idul Adha.
"Kami memantau secara mobile ke RPH (rumah pemotongan hewan), peternak hingga titik hewan kurban. Kita ingin memastikan dan mengantisipasi PMK di sana aman," imbuhnya.
Pihaknya pun sudah melakukan pendataan lokasi titik hewan kurban yang didapat dari sejumlah. Mendekati hari kurban, tim respons cepat antisipasi PMK akan mendatangi titik-titik tersebut.
"Kami sudah mulai jalan ke titik-titik kumpul hewan. Kita juga sebar leaflate ke peternak dan masyarakat menyebarkan edukasi pencegahan dan antisipasi PMK," bebernya.
"Ketika ada laporan dari masyarakat kita turun langsung antisipasi dengan jemput bola," tambahnya.
Santiwati menuturkan rata-rata ternak kurban dan konsumsi hari-hari di Kota Kendari berasal dari Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Sehingga, dapat dipastikan ternak dari luar daerah seperti Sulawesi Selatan tidak beredar.
"Sapi di Kendari hampir 90 persen dari Konsel, sementara tidak ada dari Sulsel. Kami sudah kerjasama perdagangan ternak sapi dengan Konsel dan bisa kami pastikan semua sapi yang masuk di Kendari bebas dari segala macam virus," ungkapnya.
Dinas Pertanian Kota Kendari juga sudah melakukan pendataan hewan kurban tahun ini yang tersebar di beberapa kecamatan. Hingga saat ini, hewan kurban yang didata tidak kurang dari 50 ekor baik sapi maupun kambing.
"Data sementara hewan kurban untuk Kota Kendari baru 30 ekor sapi dan 20 ekor kambing. Angka ini akan membeludak 3 hari sebelum hari raya kurban," ungkapnya.
Dari data Dinas Pertanian Kota Kendari pada tahun 2021 lalu dilaporkan ada 1.415 ekor sapi dan 558 ekor kambing sebagai hewan kurban. Sementara tahun 2020 sebanyak 1377 ekor sapi dan 509 ekor kambing.
(sar/asm)