"Ada beberapa sih (calon investor). Namun yang mengerucut ke IKA Unhas. IKA Unhas akan bekerja sama dengan SCI membangun (Twin Tower)," kata Direktur Utama PT SCI Yasir Machmud di Gedung DPRD Sulsel, Rabu (29/6/2022).
Pihaknya menyebut bila sudah ada kesepakatan dengan calon investor maka proses pembangunan proyek Twin Tower sudah bisa dilakukan. Terkait permasalahan status lahan, pihaknya sudah ada jalan keluarnya. Salah satunya dengan konsep kerja sama pemanfaatan (KSP).
"Jadi sekarang kita tidak kejar penyertaan aset dari Pemprov ke SCI. Tapi konsep KSP (kerja sama pemanfaatan) yang kita ajukan. Jadi KSP itu PT SCI beserta investor akan membangun, kemudian 30 tahun kemudian akan dikembalikan (gedung dan lahannya). Skema KSP ini maka tidak perlu dilakukan serah terima lahan dari Pemprov ke Perseroda," jelasnya.
Yasir menuturkan, bila ada investor maka kemungkinan ada perubahan desain proyek Twin Tower. Sehingga nanti ada pembicaraan ulang dengan PT Waskita Karya yang menjadi kontraktor awal proyek Twin Tower.
"Tentu kita akan negosiasi ulang dengan Waskita, modelnya seperti apa. Kalau pun misalkan bukan Waskita yang mengerjakan, ada kontraktor lain, maka diupayakan kontraktor lain tersebut membayar atau mengganti (biaya) pekerjaan Waskita," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Sulsel meminta Pemprov memperjelas status lahan proyek Twin Tower di kawasan Centre Point of Indonesia (CPI) Makassar. Proyek Twin Tower tidak bisa dilanjutkan sebelum lahannya diserahkan Pemprov ke Perseroda.
"(Pembangunan Twin Tower) belum bisa dilanjutkan sebelum ada penyerahan aset dari Pemprov (Sulsel) ke Perseroda," kata Ketua Komisi C DPRD Sulsel Sri Rahmi kepada detikSulsel, Selasa (13/6).
Diakui Sri Rahmi, rencana kelanjutan pembangunan proyek Twin Tower ini masih menemukan banyak kendala. Termasuk terkait persoalan hukum.
"Perseroda harus menyelesaikan dulu semua masalah hukum yang terjadi di awal perencanaan Twin Tower. Terkait status lahan dan perjanjian kerja sama dengan pihak sebelumnya," tuturnya.
(tau/nvl)