Kian Panjang Perseteruan Unsrat Vs Wisudawannya yang Viralkan Marak Pungli

Sulawesi Utara

Kian Panjang Perseteruan Unsrat Vs Wisudawannya yang Viralkan Marak Pungli

Tim detikSulsel - detikSulsel
Rabu, 29 Jun 2022 09:02 WIB
Viral wisudawan kritik Unsrat marak pungli (Dok. Istimewa)
Foto: Viral wisudawan kritik Unsrat marak pungli (Dok. Istimewa)
Manado -

Perseteruan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado dengan wisudawan yang membuat viral soal marak pungutan liar atau pungli saat wisuda April 2022 lalu kian panjang. Masing-masing pihak saling memberikan argumentasi buntut viralnya 'Unsrat marak pungli' tersebut.

Awalnya pihak Unsrat memberikan ultimatum kepada Marfanuel Takasihaeng selaku wisudawan di balik viralnya 'Unsrat marak pungli' tersebut agar segera memberikan bukti pungli yang telah ia viralkan. Apabila tidak, maka pihak Unsrat kekeh melaporkan Marfanuel ke polisi atas tuduhan penistaan institusi.

"Kami sudah konsultasi dengan pihak kepolisian (soal potensi penerapan pasal yang akan dilaporkan)," ujar Wakil rektor III bagian kemahasiswaan Unsrat Ronny Gosal kepada detikcom, Sabtu (25/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah penistaan institusi Pasal 310 dan 311 KUHP," sambung Ronny Gosal.

Ronny kemudian menyinggung banyak pimpinan fakultas di Unsrat yang tak sepakat dengan tudingan sang wisudawan Unsrat marak pungli. Contohnya adalah Fakultas Teknik Unsrat yang telah mendapatkan legitimasi kementerian sebagai satu-satunya fakultas di Sulut yang telah melaksanakan zona integritas.

ADVERTISEMENT

"Tersinggung sekali dekannya. Mereka minta buktikan mana pungli di Fakultas Teknik," katanya.

Wisudawan Klaim Kantongi Bukti

Wisudawan Marfanuel melalui kuasa hukumnya kemudian merespons ultimatum pihak Unsrat. Dia menegaskan pihaknya mempunyai bukti soal Unsrat marak pungli seperti yang telah ia viralkan saat wisuda edisi April 2022.

"LBH Manado sudah mengantongi data dan kami sudah pegang data itu yang diduga ada pungli di Unsrat," kata kuasa hukum Marfanuel, Direktur LBH Manado Frank Tyson Kahiking kepada detikcom, Senin (27/6).

Frank tak membeberkan lebih jauh soal bukti yang dia klaim. Namun dia memastikan bukti-bukti itu merupakan praktik pungli yang selama ini terjadi di lingkungan kampus Unsrat.

"Nanti akan kami sampaikan kalau kami sudah ada penyelesaian dari kampus, atau di kepolisian kami siap membeberkan bukti-bukti yang ada di kami. Masih sifat rahasia," ujarnya.

Dia juga mengungkapkan bukti-bukti yang dikantongi itu didapat langsung dari Marfanuel selaku kliennya. Namun Frank sekali lagi enggan membeberkan detail apa yang diklaim sebagai bukti pungli tersebut.

"Jadi data dari wisudawan itu kami sudah ambil, dan pegang data-data yang diduga Unsrat itu pungli ada. Itu sudah ada sama kami," imbuhnya.

Simak selengkapnya wisudawan tuding Unsrat tidak profesional

Wisudawan Tuding Unsrat Tidak Profesional

Marfanuel mengungkapkan salah satu alasan dia masih belum membeberkan bukti pungli. Pihak Unsrat tidak pernah melakukan pemanggilan dengan menyurat dan hanya melakukan panggilan lisan.

"LBH Manado sangat keberatan tentang proses penyelesaian yang dicoba diselesaikan oleh pihak kampus. Pihak kampus tidak professional dan pihak kampus sangat tidak menghormati setiap orang," kata kuasa hukum Marfanuel, Frank Tyson kepada detikcom, Selasa (28/6).

Frank akhirnya balik menuding pihak Unsrat tidak serius menangani masalah maraknya pungli di Unsrat. Frank lalu kemudian menyinggung kliennya tetap menghadiri undangan lisan karena ingin menunjukkan iktikad baik.

"Artinya begini bentuk pemanggilan saja kepada yang bersangkutan tidak secara resmi. Kenapa tidak secara resmi, kalau memang ini mau diselesaikan secara baik-baik, harus panggil resmi. Jangan hanya lewat telepon," jelas dia.

Simak selengkapnya Unsrat balas tudingan tidak profesional

Unsrat Jawab Tudingan Tak Profesional

Rektorat Unsrat Manado menegaskan tak akan menyurati kembali wisudawan yang membuat viral pungli. Unsrat menegaskan pihaknya telah profesional.

"Kami tentu tidak akan menyurat lagi ke dia, kalau mau menyurat untuk apa. Kami sudah tunggu dia tidak datang," kata Wakil III Rektor Unsrat Bidang Kemahasiswaan Ronny Gosal kepada detikcom, Selasa (28/6).

Ronny menegaskan pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada wisudawan Marfanuel Takasihaeng tersebut agar menunjukkan bukti soal Unsrat masih marak pungli.

"Kedua, kalau kami menyurat resmi, panggil ke dia jangan dikira lagi pihak-pihak tertentu ada yang menganggap rektorat tekan atau intervensi. Jadi sudah lah, dan kita tidak akan panggil lagi ke dia," jelas dia.

Ronny kemudian kembali menyinggung ultimatum yang telah dilayangkan pihaknya. Unsrat kekeh membawa kasus ini ke ranah hukum apabila Marfanuel tidak membawa bukti yang diminta pihaknya.

"Tapi kalau dia tidak bawa bukti, tentu kami tidak bisa terima ke dia. Kami berharap sekali bukti-bukti pungli yang dibilang di Unsrat masih banyak pungli kami harapkan sekali dia bawa bukti," ujarnya.

Ronny kemudian menantang wisudawan tersebut membuktikan ke publik terkait tuduhannya soal pungli di Unsrat. Karena bagi Gosal apabila wisudawan itu menyebut pungli marak di Unsrat maka sudah seharusnya ia mampu membuktikan tudingan tersebut.

"Kalau dia berani menyatakan secara terbuka di acara wisuda, tentu dia berani atau membuktikan pungli-pungli di Unsrat, tetapi sudah satu bulan lebih dia tidak bisa buktikan pungli di Unsrat," katanya.

Simak selengkapnya balasan wisudawan soal tudingan menistakan institusi

Wisudawan Kekeh Tak Nistakan Institusi dan Tegaskan Konteks Kritik

Marfanuel melalui kuasa hukumnya lagi-lagi membantah aksinya tersebut merupakan penistaan institusi. Marfanuel menegaskan aksinya sebatas kritikan terhadap Unsrat.

"Bukan penghinaan kepada institusi tapi itu merupakan kritik yang kemudian Unsrat itu menanggapi dan berbenah, bukan kemudian mengintimidasi berupaya untuk kriminalisasi yang bersangkutan," kata kuasa hukum Mafanuel, Frank kepada detikcom, Selasa (28/6).

Menurut Frank, ultimatum Unsrat soal tuduhan penistaan institusi tidak memenuhi unsur pidana karena Pasal 310 dan 311 KUHP bukan unsur penghinaan terhadap institusi. Menurut Frank, Unsrat melakukan penafsiran yang keliru karena pasal tersebut subjek hukumnya terhadap orang, bukan institusi.

"Itu tidak ada unsur penghinaan institusi, itu pasal-pasal yang tafsirannya salah oleh Unsrat. Tidak ada yang kemudian mengarah ke penghinaan institusi, karena di dalam pasal yang mereka kenakan itu subjeknya adalah orang, bukan institusi," ujarnya.

Frank juga tak sepakat apabila Unsrat meminta kliennya membuktikan maraknya pungli di 11 fakultas, 1 pascasarjana dan 1 kantor pusat di Unsrat. Permintaan itu dinilai tidak menyelesaikan masalah.

"Jadi tidak semestinya harus dibuktikan semua. Artinya ketika dia mampu menjawab pungli-pungli yang dia pernah terima atau alami, itu justru yang dibuktikan benar pungli itu ada," kata dia.

Halaman 2 dari 4
(hmw/sar)

Hide Ads