Wisudawan Viralkan Unsrat Pungli Terancam Dijerat Penistaan Institusi

Sulawesi Utara

Wisudawan Viralkan Unsrat Pungli Terancam Dijerat Penistaan Institusi

Trisno Mais - detikSulsel
Sabtu, 25 Jun 2022 17:30 WIB
Viral wisudawan kritik Unsrat marak pungli (Dok. Istimewa)
Foto: Viral wisudawan kritik Unsrat marak pungli (Dok. Istimewa)
Manado -

Wisudawan yang membuat viral Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado marak pungutan liar (pungli) bakal dilaporkan ke polisi jika tak kunjung memberikan bukti. Wisudawan itu pun terancam dijerat penistaan institusi.

"Sudah penistaan institusi Pasal 310 dan 311 KUHP," kata Wakil Rektor Unsrat Bidang Kemahasiswaan Ronny Gosal kepada detikcom Sabtu (25/6/2022).

Gosal mengatakan wisudawan yang tak disebutkan identitasnya itu sebenarnya sudah dimintai keterangan oleh pihak kampus. Namun wisudawan itu belum bisa membuktikan sama sekali soal pungli yang telah diviralkan sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pihak Unsrat mau tak mau bakal menempuh jalur hukum terutama karena statusnya wisudawan alias bukan lagi mahasiswa.

"Kami sudah tidak bisa sanksi ke dia karena sudah lulus, hanya bisa proses hukum melalui kepolisian. Kalau dia tidak bisa buktikan bahwa Unsrat banyak pungli," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Kendati begitu, Unsrat masih memberikan kesempatan terhadap wisudawan itu hingga bulan ini. Jika tidak, maka Unsrat akan membuat laporan ke polisi atas tuduhan penistaan institusi.

"Kami masih beritikad baik, malah kalau tidak datang bisa saja kami akan proses hukum. Pokoknya kalau bisa datang paling lama bulan ini, sebelum habis masa jabatan rektor," ujarnya.

Gosal berharap masalah tersebut tidak berbuntut panjang. Namun dia menegaskan hal itu hanya berlaku jika wisudawan itu mampu membuktikan tuduhannya.

"Itu kami usahakan tidak terjadi (menempuh jalur hukum), tetapi kalau dia (wisudawan red) tidak akan menjelaskan apa yang terjadi, dia nistakan ke Unsrat bisa saja kami akan proses hukum," pungkasnya.




(hmw/tau)

Hide Ads