Wisudawan yang membuat viral Unsrat marak pungutan liar atau pungli membantah aksinya tersebut tergolong penistaan institusi. Wisudawan bernama Marfanuel Takasihaeng itu menegaskan aksinya sebatas kritikan terhadap Unsrat.
"Bukan penghinaan kepada institusi tapi itu merupakan kritik yang kemudian Unsrat itu menanggapi dan berbenah, bukan kemudian mengintimidasi berupaya untuk kriminalisasi yang bersangkutan," kata kuasa hukum Mafanuel, Frank kepada detikcom, Selasa (28/6/2022).
Frank menjelaskan apa yang menjadi ultimatum Unsrat soal tuduhan penistaan institusi tidak memenuhi unsur pidana. Alasannya Pasal 310 dan 311 KUHP itu bukan unsur penghinaan terhadap institusi.
Menurut Frank, Unsrat melakukan penafsiran yang keliru karena pasal tersebut subjek hukumnya terhadap orang, bukan institusi.
"Itu tidak ada unsur penghinaan institusi, itu pasal-pasal yang tafsirannya salah oleh Unsrat. Tidak ada yang kemudian mengarah ke penghinaan institusi, karena di dalam pasal yang mereka kenakan itu subjeknya adalah orang, bukan institusi," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, Frank juga ikut mempersoalkan Unsrat yang meminta kliennya membuktikan maraknya pungli di 11 fakultas, 1 pascasarjana dan 1 kantor pusat di Unsrat. Menurut dia, itu permintaan yang keliru dan bukti ketidakseriusan Unsrat dalam menyelesaikan masalah pungli di lingkungan kampus.
"Jadi kalau misalnya dia minta buktikan pungli di Unsrat cukup kepada apa yang dialami, jadi tidak semestinya harus dibuktikan semua. Artinya ketika dia mampu menjawab pungli-pungli yang dia pernah terima atau alami, itu justru yang dibuktikan benar pungli itu ada," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, wisudawan yang membuat viral Unsrat Manado marak pungli bakal dilaporkan ke polisi jika tak kunjung memberikan bukti atas kritikan itu. Wisudawan itu pun terancam dijerat penistaan institusi.
"Sudah penistaan institusi Pasal 310 dan 311 KUHP," kata Wakil Rektor Unsrat Bidang Kemahasiswaan Ronny Gosal kepada detikcom, Sabtu (25/6).
(hmw/nvl)