Nelayan di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap ikan kerapu raksasa berbobot 143 kilogram yang diduga berasal dari Laut Ombo. Daerah tersebut merupakan kawasan adat yang sudah ada sejak ribuan tahun silam.
"Ombo itu sudah ada sejak ribuan tahun lalu. Sejak tatanan adat dibentuk, Ombo sudah diterapkan juga," ujar tokoh masyarakat hukum adat Wabula, Makmur kepada detikcom, Jumat (3/6/2022).
Makmur mengungkapkan kawasan adat Ombo merupakan area terlarang bagi siapapun untuk menjamahnya. Jika ada yang melanggar, maka bisa dikenai sanksi adat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ada kalanya larangan menjamah kawasan itu dibuka pada waktu-waktu tertentu. Pembukaan Laut Ombo dilakukan berdasarkan kesepakatan para pemangku adat.
"Laut diombo atau disasi atau (maknanya dalam artian bahasa Indonesia) dilarang, baik dalam waktu tertentu atau sepanjang waktu selama-lamanya," kata dia.
Lebih jelas Makmur mengungkapkan Ombo merupakan kawasan laut yang dilindungi berdasarkan kesepakatan masyarakat adat setempat. Ombo bermakna larangan sehingga kawasan laut yang dilindungi tersebut tidak boleh dijamah nelayan hingga masyarakat.
"Kalau hanya lewat di atasnya (permukaan air) boleh, kalau memancing ambil ikan tidak boleh," ungkapnya.
Jika tradisi tersebut dilanggar, Makmur menegaskan akan ada sanksi adat bagi yang melanggar. Namun aturan pelarangan tersebut tetap memberi toleransi terutama sanksi bagi mereka yang melanggar tradisi tapi betul-betul tidak mengetahui aturan itu.
Sementara bagi masyarakat yang sudah paham tradisi tersebut lantas melakukan pelanggaran, maka akan ada sanksi adat yang menanti. Sanksi tersebut akan diberikan oleh lembaga adat setempat.
"Ada sanksi adat dan denda sejumlah uang. Biasanya sejumlah nilai uang didapat (dari mengambil hasil di laut Ombo), atau bisa juga ditentukan adat berapa harus bayar denda," ujarnya.
Terkait ikan kerapu raksasa, Makmur pun menduga tangkapan nelayan tersebut berasal dari laut Ombo. Apalagi lokasi nelayan mendapatkan ikan kerapu raksasa itu berada tidak jauh dari daerah terlarang yang dimaksud.
"Ya bisa saja dari sana (kerapu dari kawasan Ombo Wasuemba-Wabula)," kata dia.
Makmur mengungkapkan dugaan ikan tersebut berasal dari laut Ombo bisa saja benar. Apalagi kawasan laut Ombo diketahui masih terawat dan banyak terkumpul ikan-ikan.
"Jadi mungkin saja dia penghuni kawasan Ombo, tapi saat itu dia keluar atau bagaimana dan tertangkap," ujarnya.