Pria berinisial AG (43) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), tega memperkosa anak kandungnya selama kurang lebih 10 tahun. Pelaku menjalankan aksi kejahatannya dengan modus agar mendapat ilmu kebal dan awet muda.
"Dari keterangan tersangka saat pemeriksaan, melakukan seperti itu (pemerkosaan) untuk syarat ilmu kebal dan awet muda," kata Kasatreskrim Polres Buton Iptu Helga Riza Deatama kepada detikcom, Jumat (1/11/2024).
Helga mengungkapkan persetubuhan itu terjadi sejak tahun 2013 lalu. Korban saat itu masih duduk di bangku kelas 1 sekolah dasar (SD).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadiannya sejak tahun 2013, pelaku sudah tidak tahu persis waktunya, saat itu korban masih kelas 1 SD," ujarnya.
Kasus ini terungkap usai korban memberanikan diri melapor ke polisi pada Selasa (29/10). Korban mengalami peristiwa itu terakhir kali di tahun 2023.
"Kasus ini terkuak karena korban sendiri yang datang melapor. Kalau untuk persetubuhannya terakhir tahun 2023," ungkap Helga.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku di kediamannya pada Rabu (30/10). Dari pemeriksaan, pelaku mengaku memperkosa anaknya sebagai syarat mendapat ilmu kebal.
"Pelaku sudah kami amankan di kediamannya," pungkasnya.
(sar/hsr)