Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Prof Budi Santosa Purwokartiko harus berurusan dengan polisi. Mahasiswa di Kalimantan Timur (Kaltim) melaporkan Prof Budi Santosa ke kepolisian akibat statusnya di Facebook yang dinilai menyinggung seseorang yang menggunakan hijab atau penutup kepala adalah manusia gurun.
Laporan ke polisi ini dilakukan pengurus wilayah (PW) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kaltimtara. Dasar pelaporan karena Prof Budi Santosa diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pada hari Jum'at (6/5/2022) PW KAMMI Kaltimtara telah memasukkan laporan ke SPKT Polda Kaltim," ungkap Ketua PW KAMMI Kaltimtara, Ahmad Imam Syamsuddin dalam keterangannya, Jumat (6/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut perjalanan kasus Rektor ITK Prof Budi Santosa Purwokartiko hingga dipolisikan mahasiswa di Kaltim yang dihimpun detikSulsel:
1. Berawal dari Unggahan Status di Facebook
Dalam unggahan status Facebook Prof Budi Santosa yang beredar, awalnya dia menyinggung soal dirinya yang pernah mewawancara beberapa mahasiswa yang ikut mobilitas mahasiswa ke luar negeri, program Dikti yang dibiayai LPDP. Budi menyebut para mahasiswa itu adalah anak-anak pintar yang punya kemampuan luar biasa.
Jika diplot dalam distribusi normal, kata Budi, para mahasiswa itu mungkin termasuk 2,59 sisi kanan populasi mahasiswa. Tidak satu pun saya mendapatkan mereka ini hobi demo.
Status Budi juga menyinggung soal IP para mahasiswa itu yang luar biasa tinggi yakni di atas 3.5 bahkan beberapa di antaranya 3.8 dan 3.9. Bahasa Inggris para mahasiswa itu juga sangat bagus bahkan dengan nilai IELTS 8, 8.5 bahkan 9.
"Luar biasa. Mereka juga aktif di organisasi kemahasiswaan (profesional), sosial kemasyarakatan dan asisten lab atau asisten dosen. Mereka bicara tentang hal-hal yang membumi: apa cita-citanya, minatnya, usaha2 untuk mendukung cita2nya, apa kontribusi untuk masyarakat dan bangsanya, nasionalisme dsb. Tidak bicara soal langit atau kehidupan sesudah mati. Pilihan kata2nya juga jauh dari kata2 langit: insaallah, barakallah, syiar, qadarullah, dsb," kata Budi dalam statusnya.
Selanjutnya Budi menyinggung para mahasiswa kuliah di luar negeri itu sebagai bonus demografi yang akan mengisi posisi-posisi di BUMN, lembaga pemerintah, dunia pendidikan, sektor swasta beberapa tahun mendatang. Selanjutnya barulah Budi menyinggung soal manusia gurun.
"Jadi 12 mahasiswi yang saya wawancarai, tidak satu pun menutup kepala ala manusia gurun. Otaknya benar2 openmind. Mereka mencari Tuhan ke negara2 maju seperti Korea, Eropa barat dan US, bukan ke negara yang orang2nya pandai bercerita tanpa karya teknologi,' kata Budi.
2. Rektor ITK Dilaporkan ke Menkeu Sri Mulyani dan LPDP
Unggahan status Facebook Rektor ITK Prof Budi Santosa Purwokartiko menjadi ramai kecaman. Statusnya yang menyinggung soal manusia gurun dinilai ujaran bersifat SARA dan pelecehan secara verbal sehingga dilaporkan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Dirut LPDP Andin Hadiyanto.
Dilansir dari detikNews, pelapornya adalah Irvan Noviandana, dia mengirimkan surat terbuka ke Sri Mulyani dan Andin Hadiyanto. Dia meminta Budi ditindak karena status di Facebooknya dinilai meresahkan.
"Saya Irvan Noviandana sebagai masyarakat ingin menyampaikan kepada Ibu Menteri Keuangan serta Dirut LPDP adanya ujaran yang bersifat sara dan pelecehan secara verbal yang disampaikan oleh seorang Pewawancara Beasiswa LPDP melalui akun Facebooknya dengan nama Budi Santosa Purwokartiko sebagaimana tangkapan layar yang kami unggah," bunyi surat terbuka Irvan yang dilihat, Sabtu (30/4).
Irvan mengungkapkan kalimat Budi yang dimaksud mengandung ujaran SARA ketika Budi mewawancarai peserta program Dikti sebagaimana tulisan status Budi. Di status Facebooknya itu, Budi menyebut seseorang yang memakai hijab atau penutup kepala adalah manusia gurun.
"Kami sebagai umat Islam sangat tersinggung dengan perkataan yang disampaikan secara terbuka oleh Pewawancara LPDP karena merendahkan syariat agama kami, yang mewajibkan para wanita untuk menutup kepala (berhijab) sebagai bentuk kepatuhan dalam agama, selain itu juga kalimat tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap mahasiswi dan seluruh wanita di Indonesia yang menutup kepalanya," imbuhnya.
Di akhir surat terbuka itu, Irvan meminta Sri Mulyani dan LPDP menindak Budi. Sebab, menurut Irvan kalimat mengandung SARA ini bukan hanya sekali dilontarkan oleh Budi.
"Dengan surat terbuka ini kami meminta kepada Menteri Keuangan dan Dirut LPDP agar menindak tegas serta menertibkan para pihak yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan dalam hal ini khususnya Lembaga Pengelola Dana Pendidikan," paparnya.
3. Pihak Kampus ITK Angkat Bicara
Unggahan status Rektor ITK Prof Budi Santosa yang dinilai rasis karena ada narasi manusia gurun berkaitan dengan peserta beasiswa LPDP. Pihak kampus ITK angkat bicara lantaran status Prof Budi Santosa ramai kecaman.
"Terkait dengan pemberitaan tentang tulisan Prof Budi Santosa Purwakartiko oleh salah satu media online yang kemudian tersebar ke berbagai kanal media online lainnya dan mendapat tanggapan dari para netizen, dengan ini kami informasikan bahwa, tulisan Prof Budi Santosa Purwakartiko tersebut merupakan tulisan pribadi, dan tidak ada hubungannya dengan jabatan beliau sebagai Rektor ITK," bunyi keterangan pers ITK dilansir dari detikNews, Sabtu (30/4).
ITK pun meminta semua masyarakat tidak mengaitkan masalah ini dengan kampus. Dia meminta masyarakat meminta klarifikasi langsung kepada Budi Santosa.
"Oleh karena itu, mohon pemberitaan dan komentar lebih lanjut baik oleh media maupun para netizen tidak mengaitkan dengan institusi ITK, dan awak media atau para netizen dapat langsung berkomunikasi dengan beliau," katanya.
4. Prof Budi Santosa Klarifikasi Statusnya yang Viral
Prof Budi Santosa Purwokartiko turut buka suara terkait statusnya yang viral. Dia mengatakan pernyataan dalam statusnya merupakan opini pribadi bukan sebagai rektor.
"Itu adalah opini pribadi saya ya, tidak sebagai rektor, maksud saya tidak ingin merendahkan orang yang pakai jilbab atau diskriminasi tidak ada maksud itu, saya hanya bercerita saja kebetulan kok ke-12 nya (mahasiswi) itu nggak pakai kerudung," jelas Budi saat dihubungi detikcom, Sabtu (30/4).
Budi menjelaskan, awal mula celotehan yang membuat jagat maya heboh. Saat ia melakukan wawancara calon peserta student mobility. Menurut Budi, respons atas statusnya tersebut merupakan kesalahpahaman. Dirinya tak bermaksud menjelek-jelekkan wanita mengenakan kerudung.
"Mereka itu sangat salah paham. Saya menggunakan (kalimat) yang jadi masalah kan, mereka tidak ada yang pakai kerudung ala manusia gurun kan ya?. Jadi maksud saya tidak seperti orang-orang yang pakai tutup-tutup, kaya orang Timur Tengah yang banyak, pasir, angin, panas gitu ya," kata Budi.
"Ya gaya anak-anak muda seperti dulu. Di situ saya tidak ada kata-kata bahwa yang menggunakan kerudung saya akan nilai jelek atau saya ini nggak ada loh. Saya ngomong seperti itu sama sekali tidak ada. Saya hanya menceritakan bahwa kebetulan dari 12 itu tidak ada yang pakai kerudung," katanya.
Selain itu, menurut Budi statusnya yang menjadi heboh adalah konsekuensi bahasa yang ia tuliskan. Tulisan itu dianggap Budi dijadikan alat beberapa oknum memvonis jika tulisannya itu menjatuhkan wanita yang mengenakan kerudung.
"Itu konsekuensi dari bahasa tulis ya. Mungkin persepsinya akan berbeda-beda ya. Tapi banyak yang memotong, maksudnya men-screenshot kemudian di kasih pengantar seakan-akan saya tidak adil, diskriminatif. Itu yang menurut saya, saya sayangkan. Dan orang tidak membaca tulisan aslinya," tuturnya.
5. Kemendikbudristek-LPDP Turun Tangan
Dilansir detikNews, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) buka suara soal ujaran berbau SARA yang diunggah Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK), Budi Santosa Purwokartiko, di akun media sosialnya. Kemendikbudristek sedang berkoordinasi dengan pihak LPDP untuk menindaklanjuti unggahan tersebut.
"Tim Dikti berkoordinasi dengan LPDP sudah menindak lanjuti," kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tingggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Profesor Nizam, saat dihubungi, Minggu (1/5/2022).
Nizam mengatakan Kemendikbudristek sangat menyayangkan dosen yang membuat ujaran berbau SARA di media sosial. Dia menyinggung norma akademisi dan kode etik reviewer LPDP.
"Kami sangat menyayangkan kalau dosen sampai membuat ujaran yang bernuansa SARA di media sosial. Apalagi sebagai seorang reviewer terikat dengan kode etik reviewer. Kalau betul itu tulisan yang bersangkutan, maka telah melanggar norma sebagai akademisi dan reviewer Dikti/LPDP," ujarnya.
Nizam mengingatkan dosen di seluruh kampus tidak membuat ujaran yang menimbulkan kebencian dan bernuansa SARA di media sosial. Sebab, kata Nizam, kampus merupakan tempat para intelektual mencerahkan masyarakat.
Lebih lanjut Nizam menyampaikan akan ada evaluasi kepada Budi karena yang bersangkutan merupakan reviewer LPDP. Menurutnya, pihak kampus perlu membuat tim etik atau dewan kehormatan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
"Sebagai reviewer akan dilakukan evaluasi, kalau betul melanggar kode etik, tentu akan menerima sanksi dan tidak lagi diberi kepercayaan untuk me-review. Demikian pula sebagai akademisi. Semua tentu ada prosesnya. Karena yang bersangkutan adalah dosen, maka yang pertama harus dilakukan adalah perguruan tinggi yang bersangkutan membentuk tim etik/dewan kehormatan untuk memeriksa kasusnya," imbuhnya.
6. LPDP Mengevaluasi Prof Budi Santosa Sebagai Pewawancara Beasiswa
Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto angkat suara terkait status Facebook Prof Budi Santosa yang menuai kecaman.
Dia memastikan statemen yang disampaikan Budi Santosa Purwokartiko adalah opini pribadi dan tidak mewakili LPDP.
"Tulisan Saudara Budi Santosa Purwokartiko adalah opini pribadi, namun berpotensi menimbulkan risiko reputasi terhadap kegiatan yang bersangkutan sebagai pewawancara (interviewer) program Beasiswa Indonesian International Student Mobility Awards (IISMA), yaitu program untuk mendanai mahasiswa Indonesia yang melakukan mobilitas di universitas terkemuka di luar negeri selama kurang lebih satu semester," ucap Andin seperti dalam keterangannya seperti dilansir detikNews, Minggu (1/5).
Atas tindakan Budi, Andin memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemdikbudristekdikti untuk mengevaluasi kinerjanya sebagai interviewer. Hal ini demi menjamin pelaksanaan seleksi berjalan objektif, adil, dan menghargai keberagaman.
"LPDP akan terus berkoordinasi dengan Kemdikbudristek untuk terus mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas para interviewer guna menjamin pelaksanaan seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
7. Prof Budi Santosa Didesak Dipecat Sebagai Rektor ITK
Dilansir detikNews, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengkritik keras pernyataan berbau SARA dan ujaran kebencian yang disampaikan Budi Santosa Purwokartiko lewat media sosialnya. Yandri meminta agar Budi dipecat dari jabatannya sebagai Rektor ITK.
"Kami minta rektor ini dipecat karena tidak menunjukkan seorang akademisi, tapi cenderung seperti provokator dengan isu SARA," kata Yandri saat dihubungi, Minggu (1/5/2022).
Yandri menilai Budi keterlaluan lantaran berkomentar berbau SARA. Menurutnya, Budi tidak cerdas dengan menyampaikan hal tersebut.
"Ini keterlaluan seorang rektor berkomentar begini, otaknya benar-benar nggak cerdas dengan komen begitu," ucapnya.
8. Prof Budi Santosa Diberhentikan Sebagai Reviewer Dikti-LPDP
Dilansir detikNews, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) melakukan suspensi terhadap Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Prof Budi Santosa Purwokartiko. Suspensi diberikan buntut unggahan status Prof Budi yang dinilai berbau SARA di akun media sosialnya.
"Iya (dilakukan suspen penugasan oleh LPDP dan Dikti)," ujar Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Profesor Nizam saat dimintai konfirmasi, Jumat (6/5).
Nizam mengatakan Prof Budi Santosa diberhentikan sebagai reviewer program Dikti maupun LPDP. Dia menyebut Dikti kini tidak menugaskan Prof Budi Santosa lagi.
"Untuk review program Dikti sudah tidak kita tugaskan lagi," tuturnya.
9. Rektor ITK Dipolisikan Mahasiswa di Kaltim
Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Prof Budi Santosa Purwokartiko dipolisikan Pengurus Wilayah (PW) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kaltimtara. Laporan ini buntut unggahan status Prof Budi di Facebook yang menyebut seseorang yang memakai hijab atau penutup kepala adalah manusia gurun.
"Pada hari Jum'at (6/5/2022) PW KAMMI Kaltimtara telah memasukkan laporan ke SPKT Polda Kaltim, Dasar hukum yang dilanggar Rektor ITK adalah terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik," ungkap Ketua PW KAMMI Kaltimtara, Ahmad Imam Syamsuddin dalam keterangannya, Jumat (6/5).
Syamsuddin menuturkan status Prof Budi mencerminkan perbuatan rasis dan xenofobia. KAMMI sebagai gerakan mahasiswa muslim sangat tersinggung dengan perkataan yang disampaikan secara terbuka oleh Rektor ITK karena merendahkan syariat agama Islam.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo menerangkan pihaknya telah menerima laporan para mahasiswa terkait pernyataan Rektor ITK Prof Budi Santosa.
"Iya karena dilaporkan di SPKT Polda, nanti akan teruskan di bagian Reskrimsus, karena kasus ini terkait Informasi Dan Transaksi Elektronik ITE)," jelasnya saat dikonfirmasi terpisah.
(tau/nvl)