Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Prof Budi Santosa Purwokartiko dipolisikan Pengurus Wilayah (PW) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kaltimtara. Laporan ini buntut unggahan status Prof Budi di Facebook yang menyebut seseorang yang memakai hijab atau penutup kepala adalah manusia gurun.
"Pada hari Jum'at (6/5/2022) PW KAMMI Kaltimtara telah memasukkan laporan ke SPKT Polda Kaltim, Dasar hukum yang dilanggar Rektor ITK adalah terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik," ungkap Ketua PW KAMMI Kaltimtara, Ahmad Imam Syamsuddin dalam keterangannya, Jumat (6/5).
Syamsuddin menuturkan status Prof Budi mencerminkan perbuatan rasis dan xenofobia. KAMMI sebagai gerakan mahasiswa muslim sangat tersinggung dengan perkataan yang disampaikan secara terbuka oleh Rektor ITK karena merendahkan syariat agama Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Syariat mewajibkan para wanita untuk menutup kepala (berhijab) sebagai bentuk kepatuhan dalam agama, selain itu juga kalimat tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap mahasiswi dan seluruh wanita di Indonesia," terangnya.
Dia menilai tulisan serta postingan Prof Budi Santosa yang dikaitkan dengan kondisi mahasiswa yang diseleksi saat penerimaan beasiswa LPDP tidak pantas dilontarkan. Apalagi narasi ini disampaikan seorang setingkat rektor. Pihaknya secara tegas mengecam pernyataan rektor ITK tersebut.
"Dengan membandingkan model yang dipaparkannya seperti mahasiswa yang diseleksi lebih baik dibandingkan mahasiswa yang suka demo dan menggunakan kata-kata langit serta menutup kepala ala manusia gurun. Seseorang yang seharusnya menjadi pelita generasi bangsa tetapi tidak berani bertanggung jawab atas pernyataan yang sarat dengan rasisme" bebernya.
Selain itu, pihaknya berharap laporan segera ditindaklanjuti pihak kepolisian, agar kedepan tidak terjadi hal serupa dikemudian hari.
"Komitmen PW KAMMI Kaltimtara dalam Merawat Kaltimtara akan mengawal kasus ini ke ranah hukum setelah undangan Debat terbuka tidak ada tanggapan dari beliau. Atas dasar itu, maka PW KAMMI Kaltimtara melayangkan laporan ke pihak Polda Kaltim sebagai respon kami dalam menjaga kerukunan dan persatuan bangsa," tutupnya.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo menerangkan pihaknya telah menerima laporan para mahasiswa terkait pernyataan Rektor ITK Prof Budi Santosa.
"Iya karena dilaporkan di SPKT Polda, nanti akan teruskan di bagian Reskrimsus, karena kasus ini terkait Informasi Dan Transaksi Elektronik ITE)," jelasnya saat dikonfirmasi terpisah.
Sembari menunggu proses laporan, pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari terkait postingan Prof Budi Santosa yang di duga mengandung rasisme.
"Nanti kita lakukan penelitian dulu, setelah itu akan kita tindaklanjuti," singkatnya.
(tau/nvl)