Menahan hawa dan nafsu selama berpuasa adalah kewajiban bagi umat Muslim. Namun bagaimana bila ada yang sengaja memamerkan makanan di media sosial (medsos) dengan maksud mengganggu puasa orang lain?
Fenomena ini sudah sering terjadi saat bulan Ramadan. Tidak sedikit yang sengaja mengganggu orang lain dengan maksud bikin ngiler di siang bolong ataupun menjelang berbuka puasa.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) AGH Prof Najamuddin Abduh Shafa mengatakan, mengganggu orang beribadah sudah jelas dilarang. Olehnya perlu hati-hati dalam bersikap, jangan sampai dapat dosa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sama saja mengganggu orang salat, mengganggu orang ibadah," kata Najamuddin kepada detikSulsel, Sabtu (16/4/2022).
Dia mengatakan, beda konteks ketika ada orang yang berniat menjual makanan di medsos. Hal ini tidak masuk dalam kategori mengganggu orang berpuasa karena menjadi wadah berbisnisnya.
"Kecuali kalau memang untuk menjual, tidak ada masalahnya. Kalau hanya untuk mengganggu puasanya orang kan tidak boleh mengganggu orang," ucap Najamuddin.
Lantas, bagaimana dengan orang yang sengaja melihat makanan di medos saat puasa? Najamuddin menjelaskan jika dilakukan dengan sengaja maka bisa membuat puasa makruh.
"Orang puasa kalau sengaja mau lihat itu, ya bisa jadi makruh. Kalau yang berdosa yang sengaja mengganggu ibadahnya orang," sebutnya.
(asm/hmw)