Sebanyak 101 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia hari ini tiba di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ratusan pekerja migran ini dideportasi karena masalah kelengkapan dokumen.
"Pelanggaran mereka didominasi karena tidak memiliki dokumen, ada juga pelaku kejahatan dan tindak pidana narkotika," jelas Muhammad Agus Bustami, Kepala Badan perlindungan pekerja migran Indonesia (BP2MI) wilayah Sulsel, Papua dan Maluku kepada wartawan, Jumat (8/4/2021).
101 Pekerja migran ini tiba di Parepare dengan menumpang KM Thalia setelah dideportasi dari beberapa daerah di Malaysia Timur. Setiba di pelabuhan, para pekerja migran itu langsung diarahkan ke Pos pelayanan BP2MI Kota Parepare untuk didata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ratusan pekerja migran itu berasal dari sejumlah wilayah di Sulawesi, seperti kabupaten Bone, Luwu, Pinrang, Sidrap, Wajo, Sinjai, dan Takalar. Mereka kemudian dijemput oleh Pemkab masing-masing.
"Para tenaga migran itu dijemput oleh masing-masing pemerintah daerahnya. Jika Pemerintah daerah asal tidak memberikan pelayanan penjemputan, maka kami BP2MI akan memberikan pelayanan mengantar para tenaga migran itu pulang ke daerah asal masing-masing," terang Agus
Menurut Agus, data dua tahun terakhir BP2MI wilayah Sulawesi Selatan, Papua dan Maluku, mencatat kepulangan pekerja migran Indonesia dari sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan, Papua dan Maluku mencapai 6.000 orang.
"Dalam kurun waktu 2 tahun terakhir kita mencatat sedikitnya 6.000 pekerja migran Indonesia dideportasi," tutup Agus Bustami.
Sementara itu, seorang pekerja Migran asal Bone bernama Mika mengaku dideportasi karena memang tidak punya kelengkapan dokumen saat ia dan tenaga kerja lainnya datang bekerja di Malaysia sebagai buruh kelapa sawit.
"Kami datang tanpa kelengkapan berkas. Saat kemudian petugas imigrasi datang ke tempat kami bekerja di Tawau, Malaysia, kami kena tangkap," tutur Mika.
(hmw/hmw)