57 PMI Dideportasi Malaysia Tiba di Pelabuhan Parepare Usai Dipenjara 6 Bulan

57 PMI Dideportasi Malaysia Tiba di Pelabuhan Parepare Usai Dipenjara 6 Bulan

Ardiansyah - detikSulsel
Kamis, 05 Jun 2025 12:10 WIB
57 PMI tiba di Pelabuhan Parepare usai dideportasi pemerintah Malaysia.
Foto: 57 PMI tiba di Pelabuhan Parepare usai dideportasi pemerintah Malaysia. (Ardiansyah/detikSulsel)
Parepare -

Sebanyak 57 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia ke Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), gegara tidak memiliki dokumen resmi. Mereka dipulangkan setelah dipenjara selama 6 bulan di Malaysia.

Pantauan detikSulsel di Pelabuhan Parepare, Kamis (5/6/2025), puluhan PMI yang dideportasi itu tiba pukul 09.45 wita. Para PMI tampak turun dengan penanda kartu yang bertuliskan 'PMI Deportasi'.

Sejumlah pekerja pria tampak tiba dengan kepala gundul. Mereka dikumpulkan di terminal penumpang pelabuhan untuk dilakukan pendataan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini PMI bagian dari deportasi yang dikirim dari Malaysia lewat Nunukan. Ini sebenarnya yang dikirim dari Nunukan itu sebanyak 68 orang," ungkap Koordinator Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Parepare, Laode Nur Slamet kepada detikSulsel, Kamis (5/6).

Slamet mengatakan, ada 11 orang PMI yang kabur saat tiba di Pelabuhan Nunukan. Sehingga yang tiba di Parepare sebanyak 57 orang.

ADVERTISEMENT

"Tapi informasi yang kami dapatkan dari pendampingnya bahwa ada 11 orang itu lari di Nunukan pada saat mau naik kapal. Jadi yang sampai di sini tadi itu hanya sekitar 57 orang," ujarnya.

Dia menjelaskan PMI itu dideportasi karena tidak punya dokumen ketenagakerjaan yang lengkap. Ada juga yang izin tinggalnya sudah melewati batas atau overstay.

"Misalnya mereka paspornya sudah mati atau izin tinggalnya sudah lewat. Atau tidak ada jaminan dari majikannya. Sehingga mereka itu dideportasi atau dipulangkan," jelas Slamet.

Sebelum dideportasi, mereka ternyata ditahan di penjara Malaysia yang kedapatan tak punya dokumen resmi. Mereka menjalani masa tahanan itu dari 3-6 bulan.

"Ini biasanya mereka ditahan paling lama 6 bulan atau 3 bulan, itu juga tergantung kesigapan dari konsulat," tuturnya.

Para PMI ini berasal dari berbagai daerah. Ada dari Sulbar, Sulawesi Tenggara, NTT dan NTB. Mereka akan didata dulu lalu difasilitasi untuk kepulangannya.

"Jadi untuk selanjutnya kami akan bawa ke kantor dan akan difasilitasi ke pulangannya sampai ke daerah asalnya," ujar Slamet.

"Kita akan menghubungi keluarganya. Kalau mereka punya biaya sendiri kita akan pulangkan. Kalau mereka tidak punya biaya, kami akan menghubungi dinas tenaga kerja daerah masing-masing untuk membiayai mereka," lanjutnya.

Salah seorang PMI yang dideportasi bernama Muhammad Asti mengaku dipulangkan karena izin tinggalnya sudah lewat batas. Dia bekerja sebagai buruh panggul kayu di Malaysia.

"Sudah lama di sana kerja di perusahaan kayu. Dideportasi karena dokumen sudah mati," ujarnya.

Dia mengatakan sempat dipenjara selama 6 bulan sebelum dipulangkan ke Parepare. Asti mengaku punya keluarga di Parepare.

"6 bulan dipenjara. Ditangkap di jalan. Ada keluarga di Parepare sini. Nanti minta jemput," pungkas dia.




(sar/asm)

Hide Ads