Diduga Langgar Netralitas, Oknum ASN Buteng Dukung Bupati 2 Periode Diperiksa

Sulawesi Tenggara

Diduga Langgar Netralitas, Oknum ASN Buteng Dukung Bupati 2 Periode Diperiksa

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Jumat, 08 Apr 2022 16:09 WIB
Viral video ASN diajak dukung Bupati Buton Tengah (Buteng) Sultra (Dok. Istimewa)
Foto: Viral video ASN diajak dukung Bupati Buton Tengah (Buteng) Sultra (Dok. Istimewa)
Buton Tengah -

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) turun tangan mengusut oknum ASN Pemkab Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) usai diduga memobilisasi sejumlah ASN lainnya untuk mendukung bupati dua periode. Oknum ASN tersebut kini sudah diperiksa atas dugaan pelanggaran netralitas.

"Sudah ditindaklanjuti KASN, baru selesai diperiksa (oknum ASN), pemeriksaan secara online," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buton Tengah Samrin Saerani kepada detikcom, Jumat (8/4/2022).

Samrin mengatakan materi pemeriksaan oknum ASN tersebut seputar netralitas. Namun dia mengaku tak mengetahui secara memerinci soal materi pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KASN arahkan (materi pemeriksaan) soal netralitas," kata Samrin.

Pemkab Buteng sendiri tengah menunggu hasil pemeriksaan KASN untuk mengambil sikap. Samrin megungkapkan jika harus ada sanksi, maka mesti melalui rekomendasi KASN.

ADVERTISEMENT

"Dari KASN menyampaikan agar (oknum ASN) jangan beri sanksi dulu, tunggu rekomendasi KASN karena sudah ditangani kasusnya," paparnya.

Dikonfirmasi terpisah, Pejabat Analisis SDM Aparatur, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra Arpan tak menampik pemeriksaan tersebut. Dia mengungkapkan KASN memang langsung berkoordinasi dengan Pemkab Buton setelah kasus tersebut mencuat ke media massa.

"KASN telah melakukan koordinasi dengan pihak Pemda Buton Tengah atas dugaan pelanggaran netralitas," kata dia.

Arpan mengungkapkan tahap awal untuk pembinaan dan penegakan disiplin ASN ada di tangan pemerintah setempat. Dalam menegakkan disiplin, pemerintah setempat bisa memperhatikan hasil rekomendasi KASN.

"Yang punya wewenang tahap awal untuk melakukan pembinaan dan penegakan disiplin adalah Bupati," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Sultra Ali Mazi mengungkapkan akan ada sanksi yang menunggu oknum ASM tersebut jika terbukti melakukan pelanggaran netralitas. Sebab, menurut Ali Mazi ASN harus netral dan tidak boleh berpolitik.

"Ya kalau melanggar pasti ada sanksi nya. Sanksinya kita tegur dulu, sampai 3 kali kalau tetap dia indahkan, bisa penurunan jabatan," papar dia.




(asm/hmw)

Hide Ads