Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi angkat bicara soal oknum aparatur sipil negara (ASN) yang mendukung Bupati Buton Tengah (Buteng) dua periode. Dia menegaskan akan ada sanksi terhadap oknum tersebut.
"ASN enggak boleh berpolitik, kalau mengajak ya ada sanksi," kata dia saat dimintai konfirmasi, Senin (4/4/2022).
Ali Mazi mengaku sebelumnya tidak mengetahui adanya oknum ASN di Buton Tengah yang mengajak ASN lainnya mendukung bupati dua periode. Dia mengaku belum mendapat laporan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada pengaduan, belum ada laporan (oknum pejabat ASN ajak berpolitik)," kata Ali Mazi.
Saat ditanya mengenai sanksi, Ali Mazi mengaku perlu ada pembuktian dahulu. Jika berdasarkan hasil pemeriksaan oknum tersebut terbukti maka bisa diberikan sanksi.
"Ya kalau itu melanggar pasti ada sanksinya. Sanksinya kita tegur dulu, sampai 3 kali kalau dia tidak indahkan, bisa penurunan jabatan," paparnya.
Diketahui, sejumlah ASN di Kabupaten Buton Tengah membuat geger setelah video menyanyikan yel-yel untuk mendukung bupati dua periode viral. Pemkab Buton Tengah pun membenarkan video beredar.
Seperti dilihat dalam video beredar, tampak para ASN tersebut tengah berkumpul dengan rapi di salah satu aula. Mereka mengenakan pakaian Korpri batik corak biru dan hitam.
Terdengar pula oknum ASN yang diduga pejabat pemerintah setempat meneriakkan ajakan atau yel-yel yang mengarahkan para ASN tersebut untuk mendukung Bupati Buton Tengah dua periode.
"Samahuddin dua periode lanjutkan," ucap oknum ASN tersebut.
Diberitkan sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra bakal mengusut adanya sejumlah oknum ASN di Kabupaten Buton Tengah teriak dukung bupati dua periode. Pemkab Buton Tengah akan dimintai klarifikasi soal kejadian yang videonya viral di media sosial (medsos) itu.
"Kita mau koordinasi dengan Buteng, minimal ada video viral ini menjadi dasar kami meminta klarifikasi apa sebenarnya yang terjadi disana," kata Pejabat Analisis SDM Aparatur BKD Sultra, Arpan kepada detikcom, Senin (4/4).
Arpan mengakui belum mengetahui secara persis peristiwa tersebut, makanya butuh klarifikasi dari Pemda Buteng. Namun secara kasat mata dinilai ada unsur dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN, atau pelanggaran netalitas ASN.
"Karena ASN itu harus mencerminkan netralitas, tidak mendukung salah satu calon atau keberpihakan. Tapi harus ada pembuktian," ujar dia.
Arpan memastikan bagi ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin akan mendapatkan sanksi, baik ringan hingga berat. Sanksi yag diberikan tergantung tingkat kesalahan.
"Berfoto saja sama calon dan angkat jari 2 (nomor calon) itu saja ditindak, apalagi seperti ini (video ajakan), tapi akan kita lihat dulu," paparnya.
(asm/asm)