Legislator Bone menyarankan untuk refocusing APBD 2022 untuk menutupi kekurangan Rp 79,35 miliar pembayaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pasalnya dana cadangan gaji (acress) dan dana pensiun ASN tidak cukup untuk menambal kekurangan.
"Kalau begini kondisinya harus dicarikan solusi. Atau ekstremnya ya dilakukan refocusing. Itupun kalau tidak ada jalan lain," kata Anggota Komisi 1 DPRD Bone Ade Ferry Afrizal kepada detikSulsel, Senin (21/3/2022).
Ade mengungkapkan, refocusing bisa dengan menyisir pos-pos anggaran dana alokasi khusus (DAK) nonfisik. Apalagi salah satu arah kebijakan Kemendikbud untuk DAK nonfisik itu sasarannya untuk tunjangan guru tahun 2022 dengan mempertimbangkan guru PPPK yang diterima tahun 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah gaji juga termasuk disitu atau tidak. Itu yang mesti dikroscek saat ini," bebernya.
Dia menuturkan bingung dengan munculnya permasalahan kekurangan anggaran ini. Ini menunjukkan proses penganggaran kurang diperhitungkan dengan cermat. Mestinya persoalan anggaran ini tidak muncul bila perhitungan jumlah pegawai tepat.
"Jika masalah ini disebabkan oleh pemerintah pusat, maka solusinya memang harus dari pusat. Begitu pun sebaliknya jika masalah ini ternyata sama dan mayoritas dialami oleh daerah maka pemerintah pusat bisa jadi akan melakukan refocusing terkait anggaran pendidikan karena kebijakan terkait dengan fiskal itu memang kewenangan pusat," jelasnya.
Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bone Najamuddin menegaskan untuk penggunaan dana cadangan (acress) gaji tidak bisa karena tetap masih kurang. Pihaknya tetap mengacu kepada ASN yang pensiun selama tahun 2022 ini.
"Acress gaji tidak bisa menutupi gaji dan tunjangan PPPK. Kita tetap berupaya melakukan pembayaran karena itu memang kewajiban kita," ucapnya.
Najamuddin mengatakan kekurangan gaji PPPK tersebut khusus untuk tahun anggaran 2022. Total kebutuhan anggaran yang diperlukan untuk membayar semua PPPK sebanyak Rp 153,64 miliar untuk 3.967 guru.
"Anggaran PPPK yang dialokasi pemerintah pusat melalui DAU (dana alokasi umum) itu Rp 74 miliar. Kita kekurangan kurang lebih Rp 79 miliar," katanya.
(tau/nvl)