Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini akan diberi gelar profesor kehormatan dari Universitas Hasanuddin (Unhas). Rektor telah mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait pemberian gelar itu.
Pemberian SK gelar profesor kehormatan SYL hari ini, Kamis (17/3/2022) berlangsung di Ruang Senat Akademik di Lantai 2 Gedung Rektorat Unhas. Sesuai undangan, acara pemberian gelar itu akan dimulai pukul 09.00 Wita hari ini.
SYL diagendakan bakal membawakan orasi ilmiah dalam rangkaian pemberian gelar profesor kehormatan tersebut. Orasi yang dibawakan berjudul "Hibridisasi Hukum Tata Negara Positivistik dengan Kearifan Lokal dalam Mengurai Kompleksitas Kepemerintahan".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orasi ilmiah dalam rangka penyerahan SK profesor kehormatan. Jadi sebelum diserahkan SK-nya itu ada orasi ilmiahnya. Insyaallah tanggal 17 (Maret) jam 9," ujar Sekretaris Unhas Nasaruddin Salam kepada detikSulsel Selasa (15/3).
Sejumlah tamu juga diagendakan hadir dalam pemberian gelar profesor kehormatan SYL. Beberapa di antaranya ialah rektor-rektor kampus dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga pulau Jawa.
"Tentu karena dia seorang menteri pasti juga ada pejabat kementerian. Cuma daftarnya belum tahu. Belum ada informasi secara detail," kata Nasaruddin.
Dijelaskan, setelah mendapatkan SK profesor kehormatan, SYL akan mengemban tugas tridarma perguruan tinggi. Namun tugas profesor kehormatan disebut berbeda dengan profesor akademik pada umumnya.
"Yang memungkinkan di luar tugas kementerian. Misalnya dia bisa memberi masukan kaitannya dengan tridarma, apakah itu pendidikan, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya, Senat Akademik Unhas telah mengeluarkan surat penolakan pemberian gelar Profesor Kehormatan kepada Mentan SYL. Namun belakangan, surat tersebut dikonfirmasi keliru.
"Saya mau jelaskan lebih jauh surat itu kalau kamu baca bukan penolakan tetapi belum bisa memberikan pertimbangan," ujar Ketua Komisi II Senat Akademik Unhas, Nurpudji Astuti Daud, saat dikonfirmasi detikSulsel, Selasa (8/3).
Nurpudji menjelaskan terkait surat yang berisikan penolakan pengusulan Mentan SYL yang beredar sudah dibahas kembali bersama Senat Akademik. Hasilnya, surat tersebut dinyatakan keliru menulis kata penolakan.
"Jadi apapun itu sebagai kesimpulan, ada tadi rapatnya, asal memenuhi persyaratan dari Peraturan Menteri Nomor 38 (bisa diterima)," sebut Nurpudji.
(asm/sar)