Mentan SYL Diberi Gelar Profesor Kehormatan 17 Maret, Unhas Ungkap Aturannya

Mentan SYL Diberi Gelar Profesor Kehormatan 17 Maret, Unhas Ungkap Aturannya

Andi Nur Isman - detikSulsel
Rabu, 16 Mar 2022 07:50 WIB
Syahrul Yasin Limpo
Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto: Kementan
Makassar - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dipastikan menerima surat keputusan (SK) gelar profesor kehormatan Universitas Hasanuddin (Unhas) pada 17 Maret. Pihak kampus kemudian mengungkap alasan dan aturan yang digunakan untuk pemberian SK tersebut.

"Ini sudah lama berproses beliau (SYL) dari 2017, bukan baru. Masih beliau gubernur sudah berproses. Kemudian beliau selama ini juga mengabdi," ungkap Sekretaris Unhas Nasaruddin Salam kepada detikSulsel Selasa (15/3/2022).

Undangan pemberian SK profesor kehormatan untuk Mentan SYL sudah tersebar dan diagendakan pada 17 Maret. Dalam isi undangan yang dilihat detikSulsel, SYL akan membawakan orasi ilmiah dalam rangka guru besar kehormatan di Ruang Senat Lantai 2 Rektorat Unhas dan telah ditandatangani rektor.

Nasaruddin menjelaskan, ada dua peraturan menteri yang mengatur mengenai pemberian gelar tersebut. Sebelumnya ada Pemrendikbud 88 Tahun 2013 tentang pemberian gelar dosen tidak dan terbaru Permendikbud Ristek 38 Tahun 2021 tentang profesor kehormatan. Unhas menggunakan permen terbaru.

"Kemudian dari sisi kapasitas kan beliau doktor bidang hukum. Ada lagi dari sekolah pemerintahan. Jadi perlu diingat ini kehormatan, sama ada doktor kehormatan. Ini juga profesor kehormatan," jelasnya.

Terkait pertimbangan Senat Akademik Unhas, Nasaruddin mengatakan keputusan tetap dikembalikan kepada pimpinan perguruan tinggi. Rektor berhak memutuskan akan menyetujui ataupun tidak.

"Kalau waktu aturan lama Permendikbud Nomor 88 itu bunyinya memang persetujuan senat. Kalau sekarang Permen 38 itu (bunyinya) pertimbangan senat," sebutnya.

"Jadi kalau senat sudah memberi tanggapan dari surat rektor itu juga sudah bagian dari pertimbangan rektor untuk mengambil keputusan," sambungnya.

Berikut ini aturan dalam permen yang membahas mengenai mekanisme pemberian gelar:

Permendikbud Nomor 88 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap dalam Jabatan Akademik pada Perguruan Tinggi

Pasal 1
(1) Seseorang yang memiliki keahlian dan/atau prestasi luar biasa dapat diangkat dalam jabatan akademik dosen tidak tetap dalam jenjang jabatan akademik tertentu pada perguruan tinggi.
(2) Pengangkatan dalam jabatan akademik dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh perguruan tinggi masing-masing setelah mendapat persetujuan Senat.
(3) Pengangkatan dalam jabatan akademik dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditentukan oleh perguruan tinggi kecuali untuk jenjang jabatan akademik profesor.

Pasal 2
(1) Menteri dapat menetapkan dosen tidak tetap pada perguruan tinggi negeri yang memiliki kompetensi luar biasa untuk diangkat dalam jabatan akademik profesor berdasarkan usulan dari perguruan tinggi dan rekomendasi dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
(2) Kriteria yang digunakan untuk pengusulan sebagai profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa yang bersangkutan memiliki karya yang bersifat pengetahuan tacit yang memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi pengetahuan eksplisit di perguruan tinggi dan bermanfaat untuk kesejahteraan umat manusia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengusulan diatur oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Permendikbud Ristek Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi

Pasal 4
(1) Pengangkatan Profesor Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui:
a. penilaian berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b. pertimbangan senat; dan
c. penetapan Profesor Kehormatan.
(2) Penilaian berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh tim ahli dan berdasarkan pertimbangan senat.
(3) Pembentukan tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pemimpin Perguruan Tinggi
(4) Penetapan Profesor Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan keputusan pemimpin Perguruan Tinggi

Pasal 5
Pemimpin Perguruan Tinggi melaporkan pengangkatan Profesor Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) kepada Menteri secara tertulis.

Diberitakan sebelumnya, Senat Akademik Unhas telah mengeluarkan surat penolakan pemberian gelar profesor kehormatan kepada Mentan SYL. Namun belakangan, surat tersebut dikonfirmasi keliru.

"Saya mau jelaskan lebih jauh surat itu kalau kamu baca bukan penolakan tetapi belum bisa memberikan pertimbangan," ujar Ketua Komisi II Senat Akademik Unhas, Nurpudji Astuti Daud, saat dikonfirmasi detikSulsel, Selasa (8/3).

Dalam surat beredar, SYL diusulkan menjadi Profesor Kehormatan atau tidak tetap di Unhas melalui surat penyampaian Rektor Unhas Dwia Aries Tina Puluhu dengan Nomor: 1510/UN4.1/KP.09.02/2022 tertanggal 13 Januari 2022 kepada Ketua Senat Akademik Unhas.

Penyampaian itu menindaklanjuti surat Nomor 1788/UN.4.1/KP.09.07/2021 tanggal 18 Januari 2021 perihal usul persetujuan Profesor tidak tetap atas nama Syahrul Yasin Limpo dan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi.

"Dengan hormat kami mohon pertimbangan Senat Akademik terkait pengusulan Profesor Kehormatan Sdr. Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, S.H.,M.Si.,M.H.," demikian bunyi surat Rektor Unhas Dwia Aries Tina Pulubuhu seperti dilihat detikSulsel, Selasa (8/3).

Surat tersebut kemudian dibalas dengan surat Nomor: 1826/UN4.2/KP.09.02/2022 perihal Tanggapan Surat Rektor No. 1510/UN4.1/KP.09.02/2022 tertanggal 17 Januari 2022. Dalam surat tanggapan ini Senat Akademik Unhas menyampaikan bahwa tidak dapat memberikan pertimbangan tentang pengusulan Profesor Kehormatan saat ini karena belum memenuhi syarat.

Kemudian pada 7 Maret, Senat Akademik Unhas kembali mengeluarkan surat dengan Nomor: 7307/UN4.2/KP.09.02/2022 perihal Penyampaian Penolakan Pemberian Profesor Kehormatan. Disampaikan bahwa penolakan ini berdasarkan hasil rapat Senat Akademik pada 17 Januari 2022.

"Hasil rapat pimpinan SA memberikan pertimbangan menolak pengusulan profesor kehormatan tersebut karena belum memenuhi syarat sesuai kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi," demikian isi surat tersebut ditandatangani Sekretaris Senat Akademik Unhas Abd Latief Toleng.

Nurpudji lantas menjelaskan terkait surat yang berisikan penolakan pengusulan Mentan itu sudah dibahas kembali bersama Senat Akademik. Hasilnya, surat tersebut dinyatakan keliru menulis kata penolakan.

"Jadi apapun itu sebagai kesimpulan, ada tadi rapatnya, asal memenuhi persyaratan dari Peraturan Menteri Nomor 38 (bisa diterima)," sebut Nurpudji.


(asm/asm)

Hide Ads