Anggota Dewan Profesor Universitas Hasanuddin (Unhas), Tasrief Surungan melontarkan kritik terkait pengusulan Profesor Kehormatan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tasrief menilai itu sebagai tindakan yang tidak etis bagi SYL.
"Pembantu presiden melamar menjadi profesor kehormatan, makanya dia harus mengumpulkan dokumen. Itu kan menjadi tidak etis sebenarnya," kata Tasrief, Minggu (13/3/2022).
![]() |
Guru Besar Fisika Teoritik Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Unhas itu mengatakan, jabatan Profesor Kehormatan sejatinya tidak menyasar menteri. Profesor Kehormatan menyasar orang-orang yang memiliki tacit knowledge.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tasrief kemudian membandingkan Megawati Soekarnoputri yang telah mendapatkan jabatan Prodesor Kehormatan dari Universitas Pertahanan (Unhan). Sebelumnya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menerima jabatan Profesor Kehormatan di kampus yang sama.
"Bagaimana dengan Megawati? Megawati itu ketua partai dan dia itu tidak punya atasan. Dia atasan. Jadi etika bernegara itu tidak ada dilanggar, sama dengan SBY," ungkapnya.
Sedangkan, ketika yang ingin menerima gelar Profesor Kehormatan adalah menteri atau incamben maka konteksnya berbeda. Tasrief menilai SYL melenggar etika sebagai seorang pembantu presiden.
"Dia harus izin (kepada presiden), dan minta izin itu sudah melanggar sebenarnya, meminta mau nyambi (bekerja rangkap)," sebut Tasrief.
Sebab itu, dia menilai ada kaprah yang membuat semua ini keliru. Semestinya menurut dia SYL tidak melanjutkan niat menerima jabatan Profesor Kehormatan itu, sekalipun akan diberikan oleh rektor.
"Logika yang hendak disampaikan adalah, Menteri seharusnya fokus dalam urusan kementerian, bukan disibukkan dengan mencari penganugerahan gelar, yang sayang juga salah kaprah, sebab professor bukan gelar, melainkan jabatan yang berkonsekuensi bekerja," paparnya.
Tasrief menjelaskan, jika seseorang menyandang jabatan profesor maka ada kewajiban untuk melaksanakan kegiatan tridarma perguruan tinggi. Berbeda dengan gelar-gelar akademik yang tidak lagi menjadi wajib ketika sudah selesai.
"Profesor adalah jabatan akademik puncak di universitas. Di bawahnya ada jenjang lektor kepala, lektor, dan asisten ahli. Konsekuensi kalau jabatan maka harus menjalankan tugas-tugas tridarma," terangnya.
Begitu pula dengan pihak Unhas. Tasrief menyebut ada rencana Unhas tetap melanjutkan proses pengangkatan Profesor Kehormatan terhadap SYL. Jika benar maka itu juga dinilai melanggar etika bernegara.
"Artinya, kalau itu jadi dilakukan (masih berproses), maka sesungguhnya itu melanggar etika bernegara karena pihak lain mengangkat pembantu presiden untuk suatu tugas lain," sebutnya.
Surat Penolakan Profesor Kehormatan SYL Beredar
Diberitakan sebelumnya, Surat Senat Akademik Unhas yang menolak pengusulan Mentan SYL jadi Profesor Kehormatan beredar di media sosial. Senat Akademik Unhas lantas melakukan klarifikasi dan menyebut surat yang dikeluarkan itu keliru.
"Saya mau jelaskan lebih jauh surat itu kalau kamu baca bukan penolakan tetapi belum bisa memberikan pertimbangan," ujar Ketua Komisi II Senat Akademik Unhas, Nurpudji Astuti Daud, saat dikonformasi detikSulsel, Selasa (8/3).
Dijelaskan terkait surat yang berisikan penolakan pengusulan Mentan itu sudah dibahas kembali bersama Senat Akademik. Hasilnya, surat tersebut dinyatakan keliru menulis kata penolakan.
"Jadi apapun itu sebagai kesimpulan, ada tadi rapatnya, asal memenuhi persyaratan dari Peraturan Menteri Nomor 38 (bisa diterima)," sebut Nurpudji.
Dalam surat beredar, SYL diusulkan menjadi Profesor Kehormatan atau tidak tetap di Unhas melalui surat penyampaian Rektor Unhas Dwia Aries Tina Puluhu dengan Nomor: 1510/UN4.1/KP.09.02/2022 tertanggal 13 Januari 2022 kepada Ketua Senat Akademik Unhas.
Penyampaian itu menindaklanjuti surat Nomor 1788/UN.4.1/KP.09.07/2021 tanggal 18 Januari 2021 perihal usul persetujuan Profesor tidak tetap atas nama Syahrul Yasin Limpo dan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi.
"Dengan hormat kami mohon pertimbangan Senat Akademik terkait pengusulan Profesor Kehormatan Sdr. Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, S.H.,M.Si.,M.H.," demikian bunyi surat Rektor Unhas Dwia Aries Tina Pulubuhu.
Surat tersebut kemudian dibalas dengan surat Nomor: 1826/UN4.2/KP.09.02/2022 perihal Tanggapan Surat Rektor No. 1510/UN4.1/KP.09.02/2022 tertanggal 17 Januari 2022. Dalam surat tanggapan ini Senat Akademik Unhas menyampaikan bahwa tidak dapat memberikan pertimbangan tentang pengusulan Profesor Kehormatan saat ini karena belum memenuhi syarat.
Kemudian pada 7 Maret, Senat Akademik Unhas kembali mengeluarkan surat dengan Nomor: 7307/UN4.2/KP.09.02/2022 perihal Penyampaian Penolakan Pemberian Profesor Kehormatan. Disampaikan bahwa penolakan ini berdasarkan hasil rapat Senat Akademik pada 17 Januari 2022.
(asm/nvl)