Senat Akademik Universitas Hasanuddin (Unhas) mengklarifikasi surat penolakan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai Profesor Kehormatan yang heboh di media sosial. Senat Akademis menepis adanya penolakan dan menyebut ada alasan belum menerima pengusulan itu.
"Asal memenuhi persyaratan dari Peraturan Menteri Nomor 38 (Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi)," ungkap Ketua Komosi II Senat Akademik Unhas, Nurpudji Astuti Daud, saat dikonfirmasi detikSulsel, Selasa (8/3/2022).
Nurpudji mengungkapkan, kebijakan mengenai Profesor Kehormatan diatur melalui Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2021. Sementara SYL belum bisa memenuhi persyaratan yang ada di dalam peraturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira yang orang sudah baca. Poin-poinnya sudah ada di situ (di surat beredar)," katanya.
Dalam surat nomor: 7307/UN4.2/KP.09.02/2022 prihal Penyampaian Penolakan Pemberian Profesor Kehormatan, yang diteken Sekretaris atas nama Ketua Senat Akademik Unhas, Prof. Dr. Ir. Abd. Latief Toleng pada 7 Maret lalu disebutkan ada 4 pertimbangan mengapa belum menerima SYL.
Berikut 4 pertimbangan yang disebutkan dalam surat tersebut:
1. Kandidat yang diusulkan masih berstatus dosen tetap pada salah satu universitas swasta di Kota Makassar (Pasal 1 Angka 2)
2. Kriteria Program Studi S3 Ilmu Hukum sebagai pengusul belum terakreditasi A (Pasal 2 Ayat (3))
3. Dokumen dari pengusul belum ada (Pasal 3 huruf a, b. c dan d)
4. Penilaian dari tim ahli yang mendasari pertimbangan SA belum ada (Pasal 4 Ayat (3))
![]() |
Surat Senat Akademik Keliru
Nurpudji lantas menjelaskan ada kekeliruan di dalam surat terakhir yang beredar tertanggal 7 Maret. Dia menyebut semestinya bukan penolakan, melainkan belum bisa mempertimbangkan SYL sebagai Profesor Kehormatan di Unhas.
"Saya mau jelaskan lebih jauh surat itu kalau kamu baca bukan penolakan tetapi belum bisa memberikan pertimbangan," ujar Ketua Komisi II Senat Akademik Unhas, Nurpudji Astuti Daud, saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Selasa (8/3).
Nurpudji lantas mengungkapkan 2 surat yang dikeluarkan Senat Akademik yaitu tertanggal 17 Januari 2022 dan 7 Maret 2022, disebutnya merupakan surat yang isinya sama dengan surat pertama. Bedanya hanya pada perihal tanggapan dan keputusan pertimbangan Senat Akademik.
"Itu salah (surat kedua). Jadi itu belum bisa memberikan pertimbangan (bukan menolak). Persis sama (dengan surat pertama)," pungkas Nurpudji.
Alur Surat dari Rektor ke Senat Akademik
Dalam surat beredar, SYL diusulkan menjadi Profesor Kehormatan atau tidak tetap di Unhas melalui surat penyampaian Rektor Unhas Dwia Aries Tina Puluhu dengan Nomor: 1510/UN4.1/KP.09.02/2022 tertanggal 13 Januari 2022 kepada Ketua Senat Akademik Unhas.
Penyampaian itu menindaklanjuti surat Nomor 1788/UN.4.1/KP.09.07/2021 tanggal 18 Januari 2021 perihal usul persetujuan Profesor tidak tetap atas nama Syahrul Yasin Limpo dan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi.
"Dengan hormat kami mohon pertimbangan Senat Akademik terkait pengusulan Profesor Kehormatan Sdr. Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, S.H.,M.Si.,M.H.," demikian bunyi surat Rektor Unhas Dwia Aries Tina Pulubuhu seperti dilihat detikSulsel, Selasa (8/3).
Surat tersebut kemudian dibalas dengan surat Nomor: 1826/UN4.2/KP.09.02/2022 perihal Tanggapan Surat Rektor No. 1510/UN4.1/KP.09.02/2022 tertanggal 17 Januari 2022. Dalam surat tanggapan ini Senat Akademik Unhas menyampaikan bahwa tidak dapat memberikan pertimbangan tentang pengusulan Profesor Kehormatan karena belum memenuhi syarat.
Kemudian pada 7 Maret, Senat Akademik Unhas kembali mengeluarkan surat dengan Nomor: 7307/UN4.2/KP.09.02/2022 perihal Penyampaian Penolakan Pemberian Profesor Kehormatan. Disampaikan bahwa penolakan ini berdasarkan hasil rapat Senat Akademik pada 17 Januari 2022.
"Hasil rapat pimpinan SA memberikan pertimbangan menolak pengusulan profesor kehormatan tersebut karena belum memenuhi syarat sesuai kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi," demikian isi surat tersebut ditandatangani Sekretaris Senat Akademik Unhas Abd Latief Toleng.
(asm/hmw)