Surat Senat Akademik Universitas Hasanuddin (Unhas) yang menolak pengusulan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) jadi Profesor Kehormatan beredar di media sosial. Senat Akademik Unhas lantas melakukan klarifikasi dan menyebut surat yang dikeluarkan itu keliru.
"Saya mau jelaskan lebih jauh surat itu kalau kamu baca bukan penolakan tetapi belum bisa memberikan pertimbangan," ujar Ketua Komisi II Senat Akademik Unhas, Nurpudji Astuti Daud, saat dikonformasi detikSulsel, Selasa (8/3/2022).
![]() |
Nurpudji menjelaskan terkait surat yang berisikan penolakan pengusulan Mentan itu sudah dibahas kembali bersama Senat Akademik. Hasilnya, surat tersebut dinyatakan keliru menulis kata penolakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi apapun itu sebagai kesimpulan, ada tadi rapatnya, asal memenuhi persyaratan dari Peraturan Menteri Nomor 38 (bisa diterima)," sebut Nurpudji.
Sementara terkait 2 surat yang dikeluarkan Senat Akademik yaitu tertanggal 17 Januari 2022 dan 7 Maret 2022, disebutnya merupakan surat yang isinya sama dengan surat pertama. Bedanya hanya pada tanggapan dan keputusan pertimbangan Senat Akademik.
"Itu salah (surat kedua). Jadi itu belum bisa memberikan pertimbangan (bukan menolak). Persis sama (dengan surat pertama)," pungkas Nurpudji.
Dalam surat beredar, SYL diusulkan menjadi Profesor Kehormatan atau tidak tetap di Unhas melalui surat penyampaian Rektor Unhas Dwia Aries Tina Puluhu dengan Nomor: 1510/UN4.1/KP.09.02/2022 tertanggal 13 Januari 2022 kepada Ketua Senat Akademik Unhas.
Penyampaian itu menindaklanjuti surat Nomor 1788/UN.4.1/KP.09.07/2021 tanggal 18 Januari 2021 perihal usul persetujuan Profesor tidak tetap atas nama Syahrul Yasin Limpo dan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi.
"Dengan hormat kami mohon pertimbangan Senat Akademik terkait pengusulan Profesor Kehormatan Sdr. Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, S.H.,M.Si.,M.H.," demikian bunyi surat Rektor Unhas Dwia Aries Tina Pulubuhu seperti dilihat detikSulsel, Selasa (8/3).
Surat tersebut kemudian dibalas dengan surat Nomor: 1826/UN4.2/KP.09.02/2022 perihal Tanggapan Surat Rektor No. 1510/UN4.1/KP.09.02/2022 tertanggal 17 Januari 2022. Dalam surat tanggapan ini Senat Akademik Unhas menyampaikan bahwa tidak dapat memberikan pertimbangan tentang pengusulan Profesor Kehormatan saat ini karena belum memenuhi syarat.
Kemudian pada 7 Maret, Senat Akademik Unhas kembali mengeluarkan surat dengan Nomor: 7307/UN4.2/KP.09.02/2022 perihal Penyampaian Penolakan Pemberian Profesor Kehormatan. Disampaikan bahwa penolakan ini berdasarkan hasil rapat Senat Akademik pada 17 Januari 2022.
"Hasil rapat pimpinan SA memberikan pertimbangan menolak pengusulan profesor kehormatan tersebut karena belum memenuhi syarat sesuai kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi," demikian isi surat tersebut ditandatangani Sekretaris Senat Akademik Unhas Abd Latief Toleng.
(asm/nvl)