Universitas Hasanuddin (Unhas) mengkonfirmasi bakal memberikan surat keputusan (SK) Profesor Kehormatan kepada Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 17 Maret nanti. SYL akan membawakan orasi ilmiah sebelum menerima SK tersebut.
"Orasi ilmiah dalam rangka penyerahan SK Profesor Kehormatan. Jadi sebelum diserahkan SK-nya itu ada orasi ilmiahnya. Insyaallah tanggal 17 (Maret) jam 9," ujar Sekretaris Unhas Nasaruddin Salam kepada detikSulsel Selasa (15/3/2022).
Nasaruddin mengungkapkan dalam agenda penyerahan SK itu sejumlah rektor bakal hadir menyaksikan langsung orasi ilmiah SYL. Para rektor berasal dari Sulsel hingga pulau Jawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan tentu karena dia seorang menteri pasti juga ada pejabat kementerian. Cuma daftarnya belum tahu. Belum ada informasi secara detail," kata Nasaruddin.
Setelah mendapatkan SK Profesor Kehormatan, SYL akan mengemban tugas tridarma perguruan tinggi. Namun tugas Profesor Kehormatan disebut berbeda dengan profesor akademik pada umumnya.
"Yang memungkinkan di luar tugas kementerian. Misalnya dia bisa memberi masukan kaitannya dengan tridarma, apakah itu pendidikan, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat," jelasnya.
Selain itu, pemberian SK Profesor Kehormatan untuk SYL diharapkan dapat berkontribusi dalam pengembangan Unhas ke depan. Apalagi dengan kapasitas dan latar belakang keilmuannya yang sudah mumpuni.
"Dengan kepakaran beliau, dengan link beliau, jaringan beliau, itu akan membantu Universitas Hasanuddin supaya semakin berkembang karena kita ini PTN-BH. Kita ini butuh orang lain, kita butuh jaringan. Dia juga alumni, dia almamater," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Senat Akademik Unhas telah mengeluarkan surat penolakan pemberian gelar Profesor Kehormatan kepada Mentan SYL. Namun belakangan, surat tersebut dikonfirmasi keliru.
"Saya mau jelaskan lebih jauh surat itu kalau kamu baca bukan penolakan tetapi belum bisa memberikan pertimbangan," ujar Ketua Komisi II Senat Akademik Unhas, Nurpudji Astuti Daud, saat dikonfirmasi detikSulsel, Selasa (8/3).
Nurpudji menjelaskan terkait surat yang berisikan penolakan pengusulan Mentan itu sudah dibahas kembali bersama Senat Akademik. Hasilnya, surat tersebut dinyatakan keliru menulis kata penolakan.
"Jadi apapun itu sebagai kesimpulan, ada tadi rapatnya, asal memenuhi persyaratan dari Peraturan Menteri Nomor 38 (bisa diterima)," sebut Nurpudji.
(asm/nvl)