Zakat sebagai instrumen pemberdayaan sosial-ekonomi di Indonesia diperkuat oleh PMA 16/2025. Regulasi ini mendorong kolaborasi untuk pengentasan kemiskinan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyerahkan bantuan Rp 37,95 miliar untuk pemulihan bencana di Aceh, termasuk fasilitas keagamaan dan kebutuhan dasar pengungsi.