Sejak disyariatkan oleh Rasulullah Muhammad SAW, zakat dalam sejarahnya telah berperan serta beriringan dengan misi pembangunan peradaban umat dan bangsa. Spirit itu sangat mungkin diterapkan pada zaman ini dalam konteks akselerasi pencapaian program Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya terkait pembangunan sumber daya manusia (SDM) dan pemberdayaan sosial.
Zakat merupakan instrumen strategis yang tepat dan dapat mendukung pencapaian Asta Cita Ke-4 Presiden Prabowo Subianto. Visi ini berfokus pada pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, hingga kesetaraan gender. Maka sudah tepat bila BAZNAS mengangkat tema tentang Asta Cita dalam Rakornas yang berlangsung 26-29 Agustus 2025.
Apalagi zakat memang memiliki dimensi teoligos sekaligus sosiologis. Selain merupakan salah satu pondasi agama (rukun) Islam yang lima, zakat merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem ekonomi umat terkait pemerataan kesejahteraan sosial. Dalam sejarahnya, zakat di masa Rasulullah-terutama pada fase Madinah-merupakan sistem yang menjadi pilar sosial, ekonomi, kesehatan, hingga dakwah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pondasi dan ketentuan pengelolaan zakat, mulai dari pengumpulan sampai pendistribusian diatur langsung oleh Allah SWT melalui Rosulullah dan kemudian disesuikan melalui ijtihad para sahabat serta dilanjutkan para ulama salafus sholih setelahnya. Regulasi ilahiah tentang zakat yang sesuai dengan kebutuhan umat, termasuk penentuan delapan asnaf (golongan) penerima zakat sebagaimana disebutkan dalam Surat At-Taubah ayat 60, merupakan ketentuan yang mencerminkan keadilan dan pemerataan sumber daya bagi masyarakat.
Zakat juga bermuara pada keseimbangan sosial, di mana yang diberi kelebihan rizki alias berstatus muzakki tidak semata dianjurkan namun juga diwajibkan untuk berbagi kepada golongan yang membutuhkan (mustahiq). Pemilahan pihak muzakki hingga proporsionalitas distribusi zakat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi mustahiq merupakan hal yang luar biasa dalam lingkup kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Itulah mengapa peradaban Madinah fase kepemimpinan Rasulullah dikenal sebagai peradaban yang madani, karena sudah menciptakan sistem jaring pengaman sosial melalui zakat. Optimalisasi zakat bila diterapkan sesuai dengan ketentuan syar'i maka sudah pasti akan membawa keberkahan bagi kesejahteraan umat dan pembangunan peradaban unggul.
Di Indonesia, problematika bangsa memang belum usai dalam menuju cita-cita kemerdekaan. Sejumlah persoalan mulai dari kemiskinan, kesehatan, keadilan sosial, hingga pendidikan yang belum merata masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama-sama. Jika instrumen zakat dapat secara aktif mengambil peran untuk membenahi problematika itu, maka artinya para muzakki telah turut serta mewujudkan cita-cita yang mulia.
Optimalisasi nilai strategis peran zakat dalam menopang Asta Cita Presiden Prabowo akan berjalan dengan baik bila mendasarkan pada beberapa prinsip: Pertama, syar'i-NKRI. Yaitu memastikan pengelolaan zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat Islam yang rahmatan lil alamin serta berdasarkan regulasi yang berlaku dan tidak menyimpang sama sekali dari kepentingan NKRI yang berasaskan Pancasila dan UUD 1945.
Undang Undang No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat telah mengatur perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, serta pendayagunaan zakat. Maka sinergitas zakat sebagai pondasi keagamaan (Islam) dan pencapaian spirit kesejahteraan dalam konteks kenegaran (welfare state) bisa dilakukan secara simultan sepanjang ketentuan syariat dan regulasi tetap menjadi pijakan.
Kedua, inklusi. Perlu diciptakan ekosistem pengelolaan zakat yang inklusif (bukan ekslusif) dan mudah diakses baik oleh muzakki maupun mustahiq kapanpun dan dimanapun berada. Kalangan perguruan tinggi, pemerhati ekonomi syariah, hingga elemen masyarakat lain pun secara terbuka sudah selayaknya dapat berpartisipasi mengawal implementasi kolaborasi ini.
Ketiga, presisi. Yakni mewujudkan pengelolaan zakat yang efektif, efisian dan tepat sasaran dalam menjangkau muzakki lebih khusus lagi menyasar mustahiq melalui penguatan database yang terintegrasi, tervalidasi dan terverifikasi. Senyampang dengan itu, penguatan program Asta Cita Presiden Prabowo melalui instrumen zakat (juga infak dan sedekah) harus dapat dipastikan berjalan secara berkelanjutan dan bersifat produktif.
Di samping pendistribusian zakat untuk konsumsi kebutuhan pokok mustahiq, tidak kalah penting perlu diintensifkan pendayagunaan zakat untuk program produktif semisal pemberian modal bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal ini berpotensi bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat dari mustahiq menjadi muzakki.
Keempat, digitalisasi. Berupa penerapkan teknologi digital ter-update demi memudahkan pengelolaan zakat yang mengikuti kultur masyarakat modern dan selalu terhubung dengan perangkat informasi dan telekomunikasi multiplatform.
Kelima, transparansi. Yaitu mewujudkan pengelolaan zakat yang transparan, akuntabel dan bertanggung jawab sehingga menciptakan public trust maksimal dan tidak ada keraguan (la raiba) sedikitpun dari masyarakat khususnya terhadap BAZNAS dan pemerintah. Dalam hal ini, diperlukan proporsionalitas pembagian tugas antar pihak yang berwenang dalam dalam pengelolaan zakat.
Untuk diketahui, putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 54/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (28/8/2025) menyebutkan adanya judicial order kepada pembentuk UU untuk melakukan revisi UU Pengelolaan Zakat dengan prinsip pembedaan kewenangan, tugas, dan fungsi antara regulator, pembinaan, serta pengawasan yang menjadi tugas pemerintah dan pelaksana/pengelola/operator pengelolaan zakat yang dijalankan oleh Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Jika mengingat potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 327 triliun
dan baru terealisasi sebesar Rp 42 triliun hingga Maret 2025, maka perlu upaya lebih serius untuk memaksimalkan potensi tersebut. Dengan penerapan lima prinsip syar'i-NKRI, inklusi, presisi, digitalisasi dan transparansi, Insyaallah realisasi peningkatan pengumpulan zakat akan tercapai.
Walhasil, ketika zakat dapat menjadi instrumen penentu arah percepatan peradaban madani di Indonesia, maka nikmat dalam bentuk baldatun thoyyibatun wa rabbun ghafur akan mewujud nyata di Indonesia. Semoga. Amin.
H.Idy Muzayyad, S.H.I, M.Si
Penulis adalah Wakil Ketua Umum Forum Jurnalis Wakaf dan Zakat Indonesia (FORJUKAFI)
Artikel ini adalah kiriman pembaca detikcom. Seluruh isi artikel menjadi tanggungjawab penulis. (Terimakasih - Red)
(erd/erd)
Komentar Terbanyak
Ketum PBNU Gus Yahya Minta Maaf Undang Peter Berkowitz Akademisi Pro-Israel
Kelaparan di Gaza Kian Memburuk, Korban Anak Meningkat
Negara Arab Kompak Katakan Israel Lakukan Genosida di Gaza