Segini Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Kuningan

Segini Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Kuningan

Fahmi Labibinajib - detikJabar
Rabu, 04 Feb 2026 21:00 WIB
Segini Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Kuningan
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/All_About_Najmi)
Kuningan -

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kuningan secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar 2,5 kilogram beras atau setara Rp35.000 per jiwa. Ketetapan tersebut menjadi pedoman bagi umat Muslim di wilayah Kabupaten Kuningan dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Hari Raya Idulfitri.

Penetapan tersebut dihasilkan melalui rapat koordinasi yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kuningan bersama Dewan Syariah yang terdiri dari perwakilan ormas keagamaan seperti MUI, NU, Muhammadiyah, Persis, PUI, serta pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan.

Ketua BAZNAS Kabupaten Kuningan, Yayan Sofyan, memaparkan bahwa ketetapan tersebut merupakan hasil musyawarah dari para ulama dan organisasi keagamaan di Kuningan. Dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah tersebut, ia mengajak masyarakat untuk menunaikan zakatnya ke lembaga resmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketetapan ini lahir dari musyawarah bersama Dewan Syariah. Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat Kuningan, baik di lingkungan dinas, instansi, lembaga, maupun masyarakat umum, untuk menyalurkan zakat fitrahnya melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi," tutur Yayan, Rabu (4/2/2025).

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kuningan, Uu Kusmana, menambahkan bahwa penetapan besaran zakat fitrah tersebut didapatkan berdasarkan pemantauan harga pasar yang dilakukan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kuningan, di mana rata-rata harga beras di tingkat konsumen saat ini berada pada kisaran Rp14.000 per kilogram.

"Alhamdulillah, hari ini kami telah menyepakati besaran zakat fitrah untuk tahun 2026. Berdasarkan hasil diskusi dan pemantauan harga di lapangan, harga beras di Kuningan saat ini rata-rata Rp14.000 per kilogram. Maka jika diuangkan, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp35.000 per jiwa," ujar Uu.

Ditetapkannya besaran zakat fitrah di awal waktu ini bertujuan agar masyarakat mempunyai waktu yang cukup untuk membayar zakat fitrah, sehingga proses penghimpunan dan pendistribusian zakat oleh BAZNAS dapat berjalan lebih tertib, terorganisasi, dan tepat sasaran.

"Kami mengimbau umat Muslim di Kabupaten Kuningan agar dapat segera menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan yang ada, sebagai bentuk ketaatan dalam menjalankan kewajiban agama," pungkas Uu.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads