Kejaksaan Negeri Tebo kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi proyek Jalan Simpang Logpon-Padang Lamo. Kedua tersangka kini ditahan.
Pria berinisial AS (24) di Sorong ditangkap membawa narkoba jenis ganja seberat 1 kilogram. Pelaku menjadi kurir narkoba usai diiming-imingi uang Rp 5 juta.
Direktur PDAM Luwu Syaharuddin ditetapkan sebagai tersangka korupsi Rp 847 juta dana hibah sambungan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
JPU menuntut Roml (46) terdakwa pembunuhan calon kepala desa Betung II, Arpani (53) dengan hukuman mati. Terdakwa diyakini melakukan pembunuhan berencana.