Pria berinisial AS (24) di Kota Sorong, Papua Barat Daya ditangkap polisi usai membawa narkoba jenis ganja seberat 1 kilogram. Pelaku menjadi kurir narkoba usai diiming-imingi uang Rp 5 juta.
"Tersangka membawa 1.011,35 gram (1 Kg) ganja yang dikemas dalam plastik bening sebanyak 16," jelas Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid dalam keterangannya, Kamis (6/7/2023).
AS ditangkap di deck 2 KM Labobar yang tengah bersandar di Pelabuhan Sorong, Kota Sorong pada Sabtu (24/6) pukul 00.49 WIT. Kasus ini terungkap usai polisi menerima informasi adanya penumpang kapal yang membawa narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mendapatkan informasi bahwa ada salah satu penumpang di KM Labobar yang diduga membawa ganja dari Jayapura ke Sorong," ujarnya.
Choiruddin mengatakan pihaknya pun turun ke lokasi melakukan pemeriksaan. Saat itulah pelaku ditangkap bersama barang bukti ganja yang dibawanya.
"Anggota Sat Resnarkoba berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 12 plastik bening ukuran besar dan 4 plastik bening ukuran kecil dengan berat total 1.011,35 gram," ungkapnya.
Polisi yang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku mengaku diperintah oleh rekannya inisial B. Pelaku diminta membawa tas berisikan ganja usai dijanji akan diberi bayaran Rp 5 juta.
"AS dapat perintah dari temannya inisial B ketika di Jayapura untuk membawakan tas miliknya yang berisikan narkotika jenis ganja guna dibawa dan diedarkan ke Sorong. Dengan perjanjian jika telah sampai AS akan diberikan upah sebesar Rp 5 juta," ujar Choiruddin.
Choiruddin menambahkan pelaku juga diketahui sebagai pengguna narkoba. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan urine.
"Saat dilaksanakan pemeriksaan tes urine AS hasilnya menunjukkan positif sehingga pelaku AS juga sebagai pemakai narkoba," tambahnya.
Choiruddin menambahkan kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Pelaku berinisial B saat ini masih dalam pengejaran.
"Pelaku inisial B dan lainnya masih dalam proses penyelidikan untuk bahan pengembangan selanjutnya dari Sat Resnarkoba. Minggu ini, berkas AS dalam proses tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Sorong," ungkap Choiruddin.
Kasat Reskrim Narkoba Ipda Thomas Sabon mengungkap AS mengaku telah menjalankan bisnis sabu selama 2 tahun. Pelaku diketahui telah memiliki banyak jaringan.
"Tersangka tidak memiliki pekerjaan, dan sudah beroperasi selama 2 tahun dan memiliki jaringan. Kami masih lakukan penyelidikan terhadap jaringannya itu," tuturnya.
Atas perbuatannya, AS dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
(sar/nvl)