Direktur PDAM Luwu Syaharuddin Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 847 Juta

Direktur PDAM Luwu Syaharuddin Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 847 Juta

Rachmat Ariadi - detikSulsel
Kamis, 06 Jul 2023 13:43 WIB
Kejari Luwu menggelar konferensi pers terkait kasus korupsi dana hibah. Dokumen Istimewa
Foto: Kejari Luwu menggelar konferensi pers terkait kasus korupsi dana hibah. Dokumen Istimewa
Luwu -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan Direktur PDAM Luwu Syaharuddin sebagai tersangka korupsi dana hibah sambungan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Syaharuddin disebut terbukti melakukan korupsi dana hibah tersebut senilai Rp 847 juta.

"Setelah kami melakukan proses penyelidikan, kami menetapkan Direktur PDAM Luwu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah sambungan rumah (SR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah tahun 2018-2020," kata Kajari Luwu Andi Usama Harun kepada detikSulsel, Kamis (6/7/2023).

Andi Usama mengungkapkan Syaharuddin memainkan rencana anggaran biaya atau RAB dalam pelaksanaan kegiatan itu sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 847 juta sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil audit BPK kerugian negara yang muncul Rp 847 juta. Jadi saat pelaksanaan kegiatan tersebut tersangka memainkan RAB sehingga terjadi perbedaan permintaan kebutuhan material dari yang sudah ditetapkan," ungkapnya.

Tak hanya itu, Syaharuddin juga disebut tidak memberikan upah yang sesuai ke pekerja proyek. Dari hasil penyelidikan, Kejari Luwu menemukan perbedaan nilai pencairan dengan yang dibayarkan kepada pekerja.

ADVERTISEMENT

"Ada perbedaan pencairan dengan pembayaran upah pekerja. Sehingga tersangka ini dinilai membayar upah pekerja tidak sesuai dengan ketentuan," ucapnya.

Selama proses penyelidikan, Kejari Luwu telah menyita 3 boks berisi dokumen dana hibah SR untuk masyarakat berpenghasilan rendah mulai tahun 2018, 2019 dan 2020 dari kantor PDAM Luwu. Adapun anggaran dalam proyek hibah itu senilai Rp 10,5 miliar, dengan rincian tahun 2018 berjumlah Rp 4,5 miliar, 2019 Rp 3 miliar dan tahun 2020 senilai Rp 3 miliar.

Andi Usama menambahkan pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Syaharuddin. Syaharuddin dijerat pasal 2 UU no 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Semoga yang bersangkutan kooperatif untuk ikuti proses hukum yang berlaku," katanya.




(hmw/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads