Prima Alif divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta karena menyetubuhi gadis 16 tahun. Vonis lebih berat dari tuntutan jaksa. Perkara belum inkrah.
Seorang suami di Kabupaten Aceh Singkil menceraikan istri usai diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3k) viral di media sosial.