Oknum prajurit TNI AL Jumran, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap jurnalis wanita asal Kalsel. Selain korban, Jumran ternyata punya pacar lain.
Vivi (19) dan Asrul (19) divonis 12 tahun bui atas aksinya membunuh wanita lansia, Tarimah (56) di Makassar. Putusan itu tak terlepas dari aksi sadis keduanya.