Mayat Indriana Dibawa Keliling 3 Hari Sebelum Dibuang di Banjar

Mayat Indriana Dibawa Keliling 3 Hari Sebelum Dibuang di Banjar

Rifat Alhamidi - detikJabar
Minggu, 03 Mar 2024 11:03 WIB
Lokasi penemuan mayat wanita terbungkus selimu di Banjar.
Lokasi penemuan mayat wanita terbungkus selimu di Banjar. (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar)
Bandung -

Polisi mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menimpa Indriana Dewi Eka (24). Setelah tewas dieksekusi para pelakunya, wanita asal Cipinang, Jakarta Timur itu ternyata sempat dibawa keliling selama 3 hari sebelum dibuang di pinggir tebing Jalan Raya Banjar-Cimaragas Ciamis, tikungan Batu Gajah, Kota Banjar.

Diketahui, 3 orang sudah ditetapkan polisi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ini. Mereka adalah DT pacar korban, pacar kedua DT, DV, dan pembunuh bayaran yang disewa DT yakni RZ.

Indriana dibunuh RZ di dalam mobil Avanza hitam di Jl Bukti Pelangi, Babakanmadang, Kabupaten Bogor, 20 Februari 2024 pukul 18.30 WIB. DT dan DV ikut menyaksikan dan merencakan aksi pembunuhan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah korban dipastikan tak bernyawa, mayatnya kemudian dipindahkan ke jok belakang. Ketiganya lalu membawa korban kembali ke Jakarta.

Keesokan harinya, tepatnya pada 21 Februari 2024, mereka berencana membuang mayat Indriana ke Pangandaran. Perjalanan kemudian dilakukan melalui Tol Cipali dari Jakarta.

ADVERTISEMENT

"Tapi sampai Kuningan, mobil mereka ini rusak di tengah jalan," kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan, Minggu (3/3/2024).

Karena kondisi itu, DT lalu menghubungi penyedia layanan towing atau derek mobil. Pada 22 Februari 2024 pukul 06.00 WIB, mobil yang mereka tumpangi lalu tiba di sebuah penginapan di Ciamis, Jawa Barat.

Keesokan harinya, tepatnya pada 23 Februari siang, DT kembali menghubungi penyedia layanan towing untuk membawa mobil yang rusak itu. Mobil yang masih tersimpan mayat Indriana itu kemudian dibawa ke Kota Banjar untuk diurus bengkel.

"Pas ditowing itu, mereka semua duduk di mobil. Sampai ke Banjar, karena sparepart-nya harus menunggu, mereka membuang jenazahnya ke jurang (dekat bengkel)," pungkasnya.

Setelah mobil bisa dinyalakan, ketiganya kembali ke Jakarta. Sementara, mayat Indriana berhasil ditemukan seorang pesepeda yang melintas di pinggir tebing Jalan Raya Banjar-Cimaragas Ciamis, tikungan Batu Gajah, Kota Banjar.

Ketiganya kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka terancam dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP ayat 4 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Saksikan juga SOSOK Pilihan minggu ini: Kode-kode Hermeneutika Seno Gumira Ajidarma

[Gambas:Video 20detik]



(ral/dir)


Hide Ads