Pujinaro Tampubolon (27) disidangkan di PN Sei Rampah karena bawa kabur-perkosa wanita disabilitas berinisial A (23). Pujinaro dituntut hukuman 8 tahun penjara.
Polda Jateng telah mengamankan Brigadir AK terkait dugaan penganiayaan bayi hingga tewas di Semarang. Polisi juga melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban.