Seorang perempuan di Ngawi jadi korban aksi bejat dukun cabul. Dukun berinisial SY (45) yang merupakan warga Kecamatan Sine itu saat ini telah diringkus Satreskrim Polres Ngawi.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban. Dia mengaku berhasil melakukan pemerkosaan itu setelah menjalankan modus pengobatan kepada korban yang tidak sekolah itu.
"Jadi korban disetubuhi oleh pelaku dengan dalih pengobatan," kata Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (14/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan pelaku, kata Charles, terungkap dari laporan nenek korban yang merasa ada kejanggalan. Sang cucu menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh tersangka.
"Sang nenek curiga pengobatan yang dilakukan pelaku pada korban," jelas Charles.
Charles menambahkan, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku selama 2 kali sejak April 2025. Barang bukti telah diamankan dari rumah pelaku dan korban.
"Dari pengakuan pelaku dan korban sudah 2 kali dilakukan persetubuhan," kata Charles.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi menyampaikan pelaku dijerat Pasal 81 (2) UU 17/2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tandas Aris.
(dpe/hil)