Kisruh Royalti Bikin Bakul Getuk Keliling di Solo Tak Lagi Berani Putar Lagu

Kisruh Royalti Bikin Bakul Getuk Keliling di Solo Tak Lagi Berani Putar Lagu

Tara Wahyu NV - detikJateng
Jumat, 22 Agu 2025 16:48 WIB
Para pelaku usaha hingga musisi temui DPRD Solo, membahas mengenai royalti, Jumat (22/8/2025)
Para pelaku usaha hingga musisi temui DPRD Solo, membahas mengenai royalti, Jumat (22/8/2025) (Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng)
Solo -

Sejumlah pelaku usaha dan seniman yang tergabung dalam Harmoni Hukum Surakarta melakukan audiensi dengan DPRD Solo. Mereka hadir untuk menyuarakan keresahan terkait royalti.

Salah satu perwakilan Komunitas UMKM Solo Raya, Nur Kholis, mengaku persoalan royalti menimbulkan ketakutan di kalangan usaha. Bahkan, kata dia, ada salah satu penjual getuk keliling tidak memutar musik karena takut diminta membayar royalti. Untuk diketahui, penjual getuk keliling di Solo identik berjualan dengan mendorong gerobak serta memutar musik kencang untuk menarik pembeli.

"Saya merasa kebakaran jenggot, kasihan penjual tenant saya yakni getuk yang suara keras. Saya tanya kok nggak memutar lagu, mereka bilang kalau takut diminta bayar royalti," kata Nur Kholis dalam audiensi bersama komisi IV DPRD Solo, Jumat (22/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain penjual keliling, para pelaku usaha seperti wedangan dan kafe turut mengeluhkan hal yang sama.

"Ini di masyarakat, ini baru getuk kalau kafe yang bertebaran, yang di jalan besar atau kampung, hik, itu juga mengeluhkan, repot juga UMKM kena getahnya," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, perwakilan Harmoni Hukum Surakarta yang juga pemilik EO, Wahyu Gusti, mengatakan dengan adanya polemik royalti membuat pelaku usaha baik dari resto, penyiaran radio hingga event organizer bingung dan takut.

"Jadi kita tidak melihat ada celah yang menurut saya akan amanah, karena ketika laporan LMKN auditnya mereka atau cara pengutipan mereka untuk mengambil hak royalti atas pencipta. Mereka jadinya juga takut untuk memutar lagu," katanya di ruang Banggar DPRD Solo.

Menurutnya, yang seharusnya menjadi objek royalti adalah mechanical right seperti fisik barang master, piringan hitam, kaset, CD, VCD, DVD, flashdisk dan digital. Sedangkan menurutnya, perfoming pemutaran lagu adalah bukan merupakan objek royalti.

"Maka yang wajib dilindungi adalah keaslian mechanical right dan penggandaannya sebagai sumber suara yang diputar, tetapi untuk pengawasan LMKN dalam mengambil atau mengutip royalti kepada masyarakat langsung ke lapangan, itulah yang akan jadi kesulitan," ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya meminta agar merevisi undang-undang hak cipta. Menurutnya, dengan adanya persoalan royalti menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Permasalahan royalti UU Hak Cipta sedang menjadi perhatian secara nasional yang menimbulkan kegaduhan, keresahan dan bahkan berpotensi menimbulkan banyak konflik antar warga negara Indonesia, maka UU Hak Cipta perlu ditinjau ulang," bebernya.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dibubarkan. Salah satu alasannya, kata dia, karena persoalan tersebut membuat pelaku UMKM dan pekerja seni merasa resah.

"Dengan melihat banyak persoalan dan kegaduhan pekerja UMKM, pengamen dan pekerja seni di Solo lalu melihat indikasi ketidak amanahan dari royalti, saya serah dan berteriak bubarkan LMKN," ungkapnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Komisi IV DPRD Solo, Sugeng Riyanto mengatakan pihaknya menerima semua aspirasi dari masyarakat Solo. Selanjutnya, pihaknya akan menyurati DPR RI sebagai tindaklanjut.

"Semua aspirasi dan kegelisahan pelaku usaha UMKM, musisi dan segala macam akan kita bawa ke DPR RI. Karena apapun muaranya adalah revisi terhadap Undang-undang Hak Cipta yang sekarang bergulir," ungkapnya.

Selain ke DPR RI, pihaknya juga akan menyampaikan laporan tersebut ke Wali Kota Solo, Respati Ardi. Diharapkan dengan surat tersebut, Wali Kota Solo dan Dinas terkait bisa membuat surat edaran atau kebijakan lokal yang membuat masyarakat nyaman.

"Saya kira itu mungkin ya, Wali Kota nanti membuat satu surat edaran dan semacamnya yang memberikan keleluasan kepada teman-teman dan meminta kepada LMKN dalam hal ini untuk khusus di Solo barangkali ini bisa menjadi ada pengecualian supaya geliat pariwisata Solo ya, supaya geliat event-event di Solo ini juga tetap bisa berjalan dengan sebaik-baiknya, mungkin Senin (25/8) akan kita sampaikan," pungkasnya.




(aku/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads